2019, Imigrasi Cirebon Keluarkan 59.948 Paspor

Jumlah paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon tahun 2019 meningkat dibandingkan tahun 2018 yakni dari 49.777 menjadi 54.948.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, M. Tito Andrianto (tengah) saat memberikan penjelasan mengenai penerbitan paspor dalam jumpa pers aknir tahun, di Cirebon, Senin, 30 Desember 2019. (Foto: Yohanes VF Charles|Tagar).

Cirebon - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon selama tahun 2019 telah menerbitkan paspor sebanyak 54.948. Jumlah ini lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu yakni 49.777 paspor. Dari jumlah tersebut, mayoritas paspor untuk kepentingan umroh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Muhammad Tito Andrianto mengatakan selain untuk umroh, masyarakat mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk ke luar negeri dengan tujuan antara lain berwisata, kunjungan keluarga, bekerja, sekolah, dinas dan sebagainya. “Selain wisata, pendidikan dan kunjungan keluarga ini, yang paling banyak pembuatan paspor pada tahun ini, kepentingan umroh,” ujar Muhammad Tito Andrianto pada sesi jumpa pers di kantor Imigrasi. Senin, 30 Desember 2019.

Tito menjelaskan Kantor Imigrasi Cirebon juga melakukan penundaan dan penolakan pembuatan paspor. Untuk penundaan paspor sebanyak 933 permohonan, sedangkan penolakan paspor sebanyak 151 permohonan. “Penundaan tersebut karena data yang digunakan tidak sesuai dengan perkataan pemohon saat dilakukan sesi wawancara,”katanya.

Selanjutnya, pelayanan pendaftaraan melalui aplikasi whatsaap (WA), menerapkan layanan ramah HAM, layanan emergency services atau pelayanan Sabtu dan Minggu, pelayanan petugas piket layanan tanggap, dan pelayanan pengambilan paspor pada hari Sabtu mulai jam 08.00-12.00. "Selama tahun 2019 Kantor Imigrasi Cirebon menerima berbagai macam penghargaan dari pemerintah diantaranya WBK, WBBM dari Kementrian Hukum dan Ham RI dengan predikat sangat baik, "katanya.

Kemudian, lanjut Tito, terkait dengan pelayanan keimigrasian bagi orang asing dalam rangka pemberian dan perpanjangan izin tinggal berdasarkan visa dan izin tinggal yaitu, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin tinggal kunjungan, terjadi peningkatan. “Peningkatan tersebut merupakan akumulasi dari izin tinggal yang baru diberikan, dan perpanjangan izin tinggal dari yang sudah diberikan dengan rincian pemberian izin tinggal, "katanya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
2019, Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Deportasi 21 WNA
Jumlah warga negara asing di Cirebon yang dideportasi tahun 2019 jumlahnya menurun menjadi 21 orang dibandingkan tahun 2018 sebanyak 22 orang.
Buruh Migran Yuli Riswati Dibui Imigrasi Hong Kong
Yuli Riswati, buruh migran asal Indonesia ditahan oleh Imigrasi Hong Kong karena tulisannya yang mendukung aksi demo.
Ditjen Imigrasi Diminta Segera Cek Status Agnez Mo
Agnes Mo katakan tidak ada kaitan dia dengan Indonesia kecuali sebagai tempat lahir, ini bertentangan dengan ius sanguinis yang dianut Indonesia
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.