Polisi Gadungan Sukses Tipu Tiga Wanita di Cirebon

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan dari hasil penipuan yang dilakukan, pelaku meraup untung hingga Rp 40 juta.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy bersama tersangka polisi gadungan saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon Kota, Jumat 3 Januari 2020. (Foto: Tagar/Yohannes Charles)

Cirebon - Seorang pria berinisial OAS 27 tahun, warga Kabupaten Majalengka terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Cirebon Kota karena tindak pidana penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy menjelaskan OAS sudah beraksi penipuan sejak Maret 2019 dengan mengaku sebagai anggota Polri dengan nama samaran Bayu Eskobar berpangkat Iptu dan sudah meraup untung hingga Rp 40 juta.

Pelaku kami tangkap di tempat kosnya di daerah Cideng, dan saat diamankan ada sejumlah uang sebesar Rp 1,8 juta.

Dengan Penampilan yang sangat menyakinkan, pelaku melakukan aksinya merayu wanita di media sosial. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan untuk masuk ke berbagai tempat hiburan malam di Cirebon dan mendapatkan fasilitas secara gratis.

"Pelaku kami tangkap di tempat kosnya di daerah Cideng, dan saat diamankan ada sejumlah uang sebesar Rp 1,8 juta, dan sementara ini baru tiga korban yang melapor semuanya korban wanita,” ujarnya, Jumat 3 Januari 2020.

Tidak hanya mengaku sebagai anggota polisi, Lanjut Roland pihaknya juga juga menerima laporan dari masyarakat kalau pelaku diduga mengedarkan narkoba.

"Untuk laporan masyarakat terkait pelaku mengedarkan Narkoba, kami masih lakukan pendalaman, apakah benar pelaku mengedarkan narkoba atau tidak," ucapnya.

Selain uang sebesar Rp 1,8 juta, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah HT, satu charger, satu buah singlet Polri berlogo Tribrata berwarna cokelat, satu buah kaos bertuliskan Paspampres, satu buah dasi warna merah, tiga buah kemeja warna putih, dan satu buah celana warna hitam.

"Sejumlah barang bukti itu diduga dijadikan alat untuk mengelabui wanita dan tempat hiburan. Ia masuk ketempat hiburan mengaku sebagai anggota polisi dan menunjukkan KTP dengan nama Bayu Eskobar. Untuk menyakinkan para korban, ia juga membawa HT," tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku ditahan di Polres Cirebon Kota. Selain itu, ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan hal seperti ini.

“Atas perbuatannya selain mencoreng citra Polri dimata masyarakat, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata dia. []

Berita terkait
2019, Imigrasi Cirebon Keluarkan 59.948 Paspor
Jumlah paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon tahun 2019 meningkat dibandingkan tahun 2018 yakni dari 49.777 menjadi 54.948.
2019, Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Deportasi 21 WNA
Jumlah warga negara asing di Cirebon yang dideportasi tahun 2019 jumlahnya menurun menjadi 21 orang dibandingkan tahun 2018 sebanyak 22 orang.
Didor, Kelompok Cirebon Bobol BMT dan Koperasi Tegal
Polisi berhasil tangkap 5 penjahat Cirebon yang bobol BMT dan Koperasi di Tegal.