Medan - Penyidik di Polres Pakpak Bharat dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga melakukan kriminalisasi terhadap Andi Amir Solin, anggota tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pakpak Bharat.
Bentuk kriminalisasi dimaksud, yakni penyidik menetapkan Andi sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan laporan diduga palsu. Padahal Andi disebut tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Laporan dugaan kriminalisasi itu dikirim langsung ke Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Komisaris Besar Polri Fahmi dan Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Martuani Sormin.
"Kami dari kuasa hukum menduga penyidik telah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai aparat hukum. Kami menilai, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai prosedur penyidikan. Makanya kami memilih mengambil langkah hukum," ujar Kesatria Tarigan, kuasa hukum Andi, Senin, 2 November 2020.
Kami berharap agar semuanya terbuka, tabir dalam kasus ini segera terungkap
Menurut Rinto, apa yang dilakukan penyidik tersebut adalah bentuk ketidaknetralan polisi dalam Pilkada Pakpak Bharat. Penyidik terkesan membela salah satu pasangan calon.
"Klien kami tidak ada melakukan penganiayaan, dan semua bukti sudah kami kantongi. Kami berharap, semoga laporan ini segera ditanggapi Bapak Irwasda dan Kapolda Sumut," kata dia.
Laporan itu sesuai dengan nomor: 010/XI/RMP/MDM dengan tembusan Bidang Propam, Irwasda Polda Sumut, dan Kapolda Sumut.
Selain kepada kepolisian, kasus dugaan kriminalisasi imi juga sudah disampaikan ke anggota DPR RI Junimart Girsang.
"Kami berharap agar semuanya terbuka, tabir dalam kasus ini segera terungkap," terangnya.
Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan menyebut. Semua laporan masyarakat ditindaklanjuti.
"Setiap aspirasi atau laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti, semuanya akan diproses seusai dengan aturan yang berlaku," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Andi Amir Solin adalah timses paslon Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat nomor urut 1, Franc Bernhard Tumanggor dan Mutsyuhito Solin.
Andi dituding melakukan penganiayaan terhadap seseorang hingga kemudian dia ditetapkan tersangka oleh Polres Pakpak Bharat.[]