Kudus - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, melalui Satuan Lalu Lintas menertibkan warga pengendara lalu lintas yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu dilakukan juga penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Dua kegiatan sekaligus itu dilakukan sebagai bagian dari Operasi Patuh Candi 2020 yang digelar sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 kemarin.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kudus, Ajun Komisaris Galuh Pandhu Pandega menyebutkan, pihaknya tak hanya menindak pelanggar lalu lintas.
Di banding tahu lalu, pelanggaran dalam operasi tahun ini mengalami penurunan yang signifikan
Kegiatan kali ini personel juga menertibkan warga pengendara yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker saat berkendara.
Baca juga:
- Belajar Daring di Banyuwangi Pakai Wifi Motor Polisi
- Guru Ngaji Asusila Muridnya, Polisi Tunggu Hasil Visum
- Hina Polisi di Facebook, Anak Jalanan Gowa Diciduk
Dalam upaya penertiban ini, pihaknya memberikan sanksi edukatif berupa menghafalkan lima butir Pancasila.
Sedangkan pelanggar lalu lintas dilakukan tindakan. Pihaknya berhasil menindak ribuan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Tahun ini kami menindak sebanyak 1.417 pengendara," ujarnya kepada Tagar, Senin, 10 Agustus 2020.
Dari 1.417 pelanggar, lanjut Pandu, sebanyak 509 pengendara di antaranya ditilang dan 908 pengendara diberi teguran.
Sedangakan untuk kasus kecelakaan lalu lintas, ada 14 dengan angka kematian nihil.
Untuk pelanggar lalu lintas yang ditindak dalam Operasi Patuh Candi 2020 sebagian besar pengendara roda dua.
Mereka ditindak karena tidak menggunakan helm SNI, melawan arus dan tidak memiliki surat berkendara lengkap.
"Di banding tahu lalu, pelanggaran dalam operasi tahun ini mengalami penurunan yang signifikan, yakni sebesar 75 persen," katanya.[]