Polisi dan Kasus Ustaz Abdul Somad

Kepolisian harus secepatnya menyelesaikan kasus Ustaz Abdul Somad, dengan bijak tanpa harus ke pengadilan. Tulisan opini Lestantya R. Baskoro.
Ustaz Abdul Somad menggelar konferensi pers berkaitan kontroversi ceramah salib jin kafir di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Oleh: Lestantya R. Baskoro*

Kepolisian harus secepatnya menyelesaikan kasus Ustaz Abdul Somad. Dengan diskresinya kepolisian mesti berani berinisiatif memanggil para pengadu dan Abdul Somad untuk menyelesaikan perkara ini dengan bijak tanpa harus ke pengadilan. Membawa kasus ini ke pengadilan atau membiarkan kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasaan sama-sama membawa dampak negatif untuk kebebasan beragama.

Pernyataan Abdul Somad yang menyebut adanya “jin kafir” dalam salib pada ceramahnya di sebuah masjid dinilai melecehkan kepercayaan umat Kristen dan Katolik. Kendati sejumlah tokoh agama Kristen dan Katolik memaafkan Somad, kasus ini tetap bergulir ke ranah hukum. Sejumlah organisasi melaporkan isi ceramah Abdul Somad, yang viral melalui media sosial, ke polisi. Salah satunya Organisasi Massa Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT). Organisasi itu menyebut Abdul Somad telah melakukan penistaan agama seperti yang diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Somad berkukuh tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Ia berdalih pernyataannya ditujukan untuk kalangan internal dan itu sudah terjadi tiga tahun silam. Majelis Ulama Indonesia telah memanggil Somad untuk meminta keterangan perihal ucapannya yang dinilai menodai kepercayaan umat Kristen dan Katolik. Kita tahu Somad menolak meminta maaf. Penolakan meminta maaf ini menyiratkan bahwa Somad merasa tak ada yang salah atas ucapannya tersebut. Dengan dasar itu, tak ada jaminan hal sama tidak akan dilakukannya lagi.

Kasus Somad mengingatkan peristiwa sejenis, dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta, saat itu, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Ahok kendati meminta maaf atas ucapannya, tetap diperiksa aparat penegak hukum, diajukan ke pengadilan, dan divonis bersalah. Kita tahu aspek politik kental mewarnai dalam kasus Ahok. Pengadilan memvonis Ahok telah melakukan penodaan agama dan menghukumnya dua tahun penjara –hal yang ikut menjungkalkannya dari kursi gubernur.

Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke minoritas, tapi tumpul ke mayoritas.

Seperti Somad, kasus ini juga berawal dari video yang, bedanya, dalam hal ini, video Ahok sudah “diedit.” Dalam persidangan, sejumlah saksi, warga Pulau Seribu, yang hadir saat Ahok menyampaikan pidato yang isinya disebut menghina Surat Al Maidah itu, menegaskan mereka tak melihat Ahok menista agama. Dalam video, semua yang hadir dalam acara di Pulau Seribu itu juga tampak biasa, tak terkejut saat Ahok menyitir Surat Al Maidah. Artinya mereka tak melihat ada salah –mengejutkan- dalam pidato Ahok.

Tapi, pidato Ahok itu, dengan sistematis diarahkan dan “diceburkan” sebagai pidato yang masuk kategori penistaan sebuah agama. Sebuah pidato yang pelakunya sangat amat pantas dihukum karena melanggar pasal penodaan agama: Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP. Gelombang unjuk rasa, pengaduan dari sana-sini membuat polisi memilih “cara aman”: memproses kasus ini.

Pasal penistaan agama semestinya tak layak diberlakukan lagi. Inilah pasal karet yang berbahaya, yang pengadunya bisa mengadukan siapa pun –dengan tafsirnya sendiri- seseorang atau sekelompok orang yang dianggap melakukan penistaan agama. Kategori “penistaan, penodaan, atau penghinaan agama” ini pun bisa relatif. Tergantung persepsi seseorang. Dan itu sangat berbahaya. Dalam sebuah negara yang rakyatnya memeluk beragam agama, pasal semacam ini sangat merugikan bagi pemeluk agama minoritas. Apalagi, jika dalam negara tersebut menguat politik identitas, seperti yang terjadi di Indonesia kini.

Amnesty Internasional mencatat sejak reformasi korban penerapan pasal penistaan atau penodaan agama ini jumlahnya naik berlipat dibanding saat Indonesia di bawah rezim Orde Baru. Tercatat setidaknya 106 orang telah yang diadili dan dijatuhi hukuman menggunakan undang-undang penodaan agama. Kebanyakan mereka berasal dari agama minoritas atau keyakinan tertentu. Aparat keamanan membawa kasus ini ke pengadilan dengan alasan dasar hukum kasus ini sudah jelas. Sesepele apa pun perbuatan atau perkataan, seseorang, jika itu ditafsirkan melakukan penghinaan agama, ia bisa menyulut api kemarahan yang bisa melemparkan orang itu ke bui. Sekalipun dia telah meminta maaf.

Kita tak ingin lebih banyak lagi korban dipenjarakan dengan pasal karet ini. Kendati pasal penistaan agama masih berlaku, sesungguhnya kepolisian, dengan diskresinya, bisa menyelesaikan kasus-kasus pengaduan semacam itu tanpa harus membawa ke pengadilan. Polisi bisa memanggil para pengadu dan teradu untuk datang, bermusyawarah, dan menyelesaikan kasus ini secara baik-baik. Melalui cara ini pula, masyarakat akan dididik untuk menghormati agama lain, tanpa harus menyimpan amarah karena pihak atau golongannya diadili dan dihukum.

Kita berharap polisi bisa melakukan hal ini dalam kasus Abdul Somad: memanggil para pengadu dan teradu untuk bertemu, saling menjelaskan, dan kemudian selesai –hal yang akan “mendinginkan” publik. Kepolisian-lah yang aktif, tak membiarkan kasus ini menjadi bola liar ke mana-mana. Jika polisi tak melakukan itu, membiarkan kasus ini tanpa jelas ujungnya -tak memanggil atau memeriksa Abdul Somad- dan membiarkan pengadu terus menunggu nasib pengaduan mereka hingga bosan, dan lalu tak peduli lagi, maka publik akan menilai hukum hanya tajam ke minoritas, tapi tumpul ke mayoritas.

*Wartawan senior, pengamat hukum

Berita terkait
Ustaz Abdul Somad Batal Isi Ceramah di Pematangsiantar
Ustad Abdul Somad batal mengisi tausiah di Kota Pematangsiantar. Rencananya, UAS akan hadir di Masjid Raya, Minggu 25 Agustus 2019.
Denny Siregar: Demo Bela Somad
Mereka ingin kembali demo dengan konsep bela ulama, bela Abdul Somad. Demi menjaga tensi panas sebagai simbol perlawanan. Tulisan Denny Siregar.
Romo Magnis Tak Setuju Ustaz Abdul Somad Dipolisikan
Romo Magniz berpendapat, ceramah Ustaz Abdul Somad tentang salib dan jin kafir tidak perlu dibesar-besarkan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.