Makassar - Penyidik Reskrim Polsek Panakkukang terus mendalami dugaan unsur perencanaan dalam kasus penyetubuhan terhadap mahasiswi yang terjadi pada Minggu 21 September 2020 lalu, di salah satu hotel di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman menuturkan, jika pihaknya masih terus menggali lebih dalam lagi seluruh keterangan dari tiga tersangka dan empat orang saksi.
Kalau otaknya masih kami dalami semua dalam keterangan ketujuh orang ini.
"Ada kemungkinan seperti itu (perencanaan) tapi yang jelas proses penyidikan masih terus berjalan," kata Iptu Iqbal Usman, Rabu 23 September 2020.
Apabila dalam kasus ini memang terjadi unsur perencanaan, maka penyidik akan berusaha mengungkap otak dari perencanaan perbuatan tindak pidana asusila tersebut.
"Kalau otaknya masih kami dalami semua dalam keterangan ketujuh orang ini. Yang jelas ketiga orang ini kami sudah tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus persetubuhan terhadap mahasiswi, berinisial AEN, 23 tahun, pihak kepolisian telah mengamankan tujuh orang yang terdiri dari enam laki-laki dan seorang wanita.
Dari ketujuh orang tersebut, pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial, F, MF dan A yang telah melakukan tindak pidana asusila.
Sementara, untuk ke empat orang lainnya hingga saat ini masih ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini. []
Baca juga:
- Tiga Pelaku Persetubuhan Mahasiswi Makassar Jadi Tersangka
- Polisi Dalami Peran Tersangka Wanita Kasus Asusila Makassar
- Polisi Selidiki Peran 7 Pemuda Persetubuhan Mahasiswi Makassar
- Satu Pelaku Persetubuhan Mahasiswi di Makassar Istrinya Hamil
- Polisi Tangkap Pelaku yang Gilir Mahasiswi Mabuk di Makassar