Polisi Dalami Kasus Penyegelan Rumah Wakil Bupati Solok

Polisi masih melakukan pendalaman soal kasus penyegelan rumah pribadi Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto. (Foto: Tagar/Istimewa)

Solok - Polisi masih mendalami kasus penyegelan rumah pribadi Wakil Bupati Solok yang dilakukan sekelompok orang beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto, Selasa, 22 September 2020.

"Kita masih lihat itu persoalannya. Apa yang sebenarnya yang terjadi," kata Jendral Toni usai mengukuhkan Kelompok Sadar Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) wilayah IV di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Kota Solok.

Menurut Kapolda, jika sudah ada perundingan antara pihak-pihak berpekara dalam kejadian tersebut, maka persoalannya dianggap sudah selesai.

Kita masih lihat itu persoalannya. Apa yang sebenarnya yang terjadi.

Sebelumnya, video penyegelan rumah pribadi Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin di kawasan Simpang Rumbio, Kota Solok, beredar di grub WhatsApp. Informasinya, peristiwa yang diduga sekelompok orang itu terjadi Selasa, 15 September 2020 dini hari.

Kabar itu dibenarkan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin. Menurutnya, rumahnya disegel sejumlah oknum LSM atas persoalannya dengan mantan anggota DPR RI, Epyardi Asda.

"Benar itu rumah pribadi milik saya. Tadi baru tahu, kabarnya sekitar pukul 02.00 WIB disegel," katanya, Selasa, 15 September 2020.

Menurut Yulfadri, penyegelan rumah tersebut buntut dari persoalan utang piutang dirinya dengan Epyardi Asda yang kini maju sebagai bakal calon bupati Solok. "Masalah utang piutang saya dengan beliau dulu pas Pilkada sebelumnya," tuturnya.

Mantan anggota DPRD Sumbar itu mengatakan, ketika dia maju menjadi calon wakil bupati Solok pada Pilkada 2015, Epyardi Asda menyodorkan pinjaman dana. Namun, utang tersebut diakui Yulfadri sudah dibayarnya.

Menurutnya, sebelum penyegelan itu, sejumlah oknum LSM tersebut juga sempat mendatangi rumah dinas wakil bupati Solok pada malam hari. "Tapi tidak saya layani. Waktu itu saya katakan kalau masalah piutang, sudah saya bayar dan kalau pak Epy merasa belum, tempuh jalur hukum, tidak dengan cara begini," tuturnya.

Terpisah, Epyardi Asda mengatakan bahwa Wabup Solok periode 2016-2021 itu belum melunasi pembayaran utangnya dan sudah berlangsung sekitar 5 tahun lamanya. Lantas, dia menyerahkan surat kuasa kepada sebuah LSM untuk melakukan penagihan. Namun, dia menampik menyuruh melakukan penyegelan.

"Saya bikin surat kuasa untuk menagih, katanya mereka sudah datang tapi tidak pernah ditemui di rumah dinasnya. Paporannya waktu ditagih dia lari dan kata-katanya tidak enak," katanya.

Epyardi mengaku hanya ingin kejelasan soal utangnya tersebut. "Kalau dia (Yulfadri) ada itikad baik untuk bayar utang, temuin dong orangnya. Jelaskan masalahnya apa, jangan lari-lari," tuturnya. []



Berita terkait
Pemicu Aksi Penyegelan Rumah Pribadi Wabup Solok
Rumah Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin disegel sejumlah orang. Diduga dipicu masalah utang-piutang.
Wakil Ketua DPRD Kota Solok Motivasi Pemuda Muhammadiyah
Pemuda Muhammadiyah harus mampu menjadi penggerak pemuda di Kabupaten Solok.
Ngaku Jenderal Polisi, Pria Solok Tipu Korban Ratusan Juta
Polisi menangkap DH, 49 tahun, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus berpura-pura menjadi jenderal polisi di Solok.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.