Tanpa Ribet! Begini Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Maraknya situs Pinjaman Online (Pinjol) di Indonesia menimbulkan masalah baru dalam kehidupan masayarakat. Berikut cara melaporkan pinjol ilegal.
Ilustrasi - Melaporkan Pinjaman Online Ilegal. (Foto: Tagar/Invest)

Jakarta - Maraknya situs Pinjaman Online (Pinjol) di Indonesia menimbulkan masalah baru dan menimbulkan konflik dalam masyarakat. Pinjol memang bukanlah hal baru di dunia perbankan. Sejak awal 2018-an pinjaman yang seperti ini memang sudah ada.

Permasalahan dan konflik dalam pinjol ilegal lantaran pinjol ilegal menerapkan bunga yang cukup tinggi dan tenor yang singkat. Sehingga mencekik dan akhirnya menimbulkan konflik.

Konflik biasanya terjadi antara nasabah dengan Debt Collector yang biasanya menagih dengan cara yang kasar. Paling buruk, oknum pinjol ilegal ini bahkan melakukan teror kepada nasabahnya.

Teror biasanya dilakukan dengan menyebar data pribadi nasabah, dipermalukan secara online, bahkan ada yang mengakses handphone milik nasabah secara ilegal. Namun, jika Anda, keluarga atau teman ada yang menjadi korban teror Pinjol, Anda bisa melaporkannya ke beberapa situs berikut.


1. Lapor.go.id

Situs pertama adalah Lapor.go.id. Penggunaan situs ini juga mudah, kamu hanya perlu melakukan langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka Lapor.go.id
  •  Pilih pengaduan
  • Upload lampiran atau berkas pendukung
  • Klik lapor


2. Patrolisiber.id

Kedua adalah patroli siber yang memang dibuat pemerintah sebagai situs pengaduan teror dari pinjol ilegal. Caranya sebagai berikut.

Nah kalau yang satu ini resmi dari OJK ya. Hanya pinjol yang sudah terdaftar OJK tampaknya yang bisa diadukan lewat situs yang satu ini. Caranya berikut ini.

  • Buka Konsumen.ojk.go.id
  • Buat akun terlebih dahulu
  • Masuk
  • Pilih laporkan
  • Lengkapi berkas
  • Laporkan

Nah, itulah tiga cara yang dapat Anda lakukan jika Anda terjebak dalam pinjol ilegal. []

Berita terkait
OJK Ungkap 104 Pinjol Resmi Berizin! Begini Upaya Satgas
Dari 104 penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending terdaftar.
Jangan Takut, Ini 5 Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol
Dengan berbagai tawaran menarik dan jaminan yang mudah, peminjam dapat meminjam uang melalui pinjaman online bahkan sampai hitungan juta rupiah.
Pemberi Layanan Pinjaman Mahasiswa AS Mundur
Navient umumkan telah menandatangani perjanjian untuk mengalihkan layanan utang mahasiswa ke perusahaan Maximus