Makassar - Polsek Panakkukang Makassar membubarkan pesta pernikahan yang digelar warga di Jalan Pampang, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa 22 Desember 2020 malam. Seluruh tamu undangan diminta pulang ke rumah masing-masing.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan pembubaran lantaran acara tersebut tak mengantongi izin keramaian dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Alhamdulillah berlangsung tertib, tidak ada penolakan dari tuan rumah dan penyelenggara, tamu juga memilih pulang.
Sesuai Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kami bubarkan pesta pernikahan warga, karena mereka melanggar Perwali dan tidak mengantongi izin keramaian dari Kepolisian," kata Jamal, Rabu 23 Desember 2020.
Pembubaran acara pernikahan dilakukan secara persuasif. Satu persatu tamu undangan diminta pulang ke rumahnya masing-masing. Sementara, tuan rumah hajatan dan panitia penyelenggara juga mengakui tidak mengindahkan imbauan pemerintah.
"Alhamdulillah berlangsung tertib, tidak ada penolakan dari tuan rumah dan penyelenggara, tamu juga memilih pulang," ujarnya.
Kompol Jamal menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi serupa jika masih ada pelanggaran. Terlebih acara tersebut tanpa mengantongi izin dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah.
"Kami tidak akan pandang bulu, siapapun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas, kami bubarkan karena sosialisasi sering dilakukan," tegasnya. []