Makassar - Kasus human traficking atau perdagangan manusia yang ingin dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di tempat hiburan malam (THM), Pulau Dobo, Maluku, akhirnya memasuki babak baru. Polrestabes Makassar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sudah sidik dan gelar perkara. Terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Selasa 22 Desember 2020. Dia mengatakan, kasus perdagangan manusia yang korbannya berinisial IN, 17 tahun, sudah dilakukan gelar perkaran dan menetapkan tiga orang tersangka.
"Sudah sidik dan gelar perkara. Terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka," kata Agus kepada Tagar, Selasa 22 Desember 2020.
Baca juga:
- Gadis ABG Makassar Nyaris Dijual ke Pulau Dobo Maluku
- Cerita ABG Makassar Nyaris Dijual Jadi PSK di Ambon
- Polisi Kantongi Identitas Penjual ABG Dijadikan PSK di Maluku
Kendati demikian, ketiga orang tersangka ini belum dilakukan penangkapan ataupun penahanan. Karena menurut Agus Khaerul, penyidik Unit PPA masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Agus masih enggan membeberkan identitas ke tiga orang penjual anak ABG Makassar ini.
"Belum ditahan, masih ada saksi yang mau di BAP," tegasnya.
Kasus ini terbongkar setelah korban inisial IN, 17 tahun, mengadukan peristiwa yang menimpanya di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.
Gadis belia ini mengaku hendak dibawa ke Pulau Dobo, Maluku, untuk dijadikan PSK. Beruntung, IN berhasil melarikan diri dari tempat penampungan di salah satu Wisma di Sudiang, Kota Makassar, sebelum diterbangkan ke Maluku, pada Kamis 10 Desember 2020, pagi lalu. []