Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Surabaya

Polrestabes Surabaya menangkap tiga orang muncikari yang menawarkan praktik prostitusi online di tengah pandemi Covid-19.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto saat jumpa pers terkait prostitusi online. (Foto: Polrestabes Surabaya/Tagar)

Surabaya - Tim Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya mengungkap kasus prostitusi atau perdangan manusia melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang bertindak sebagai muncikari.

Kepala Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Iwan Hari Purwanto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil dari ungkap kasus berkesinambungan. Kasus ini terkuak berawal dari penangkapan tersangka pertama di Semarang.

Kemudian kita kembangkan lagi ke DK, setelah kita lakukan pemeriksaan kita kumpulkan alat bukti, berikut perempuan (korban) saat itu dikirim ke salah satu lelaki hidung belang.

"Hari ini unit jatanras berhasil mengungkap kejahatan perdagangan orang, kita berhasil amankan tiga orang muncikari. Kegiatan ini berangkaian atau bersambung, jadi kita amankan dulu tersangka K, kebetulan kita amankan di Semarang," ujarnya, Selasa, 14 April 2020.

Setelah mendapatkan informasi dari tersangka pertama, kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Akhirnya tertangkap pelaku kedua yakni berinisial DK di Kota Semarang.

"Kemudian kita kembangkan lagi ke DK, setelah kita lakukan pemeriksaan kita kumpulkan alat bukti, berikut perempuan (korban) saat itu dikirim ke salah satu lelaki hidung belang," kata Iwan.

Iwan menjelaskan ketika melakukan penelusuran di Surabaya, pihaknya berhasil menangkap satu tersangka lagi. Yakni LS, wanita yang berasal dari Sidoarjo, yang juga bertindak sebagai mucikari.

"Kita kembangkan lagi kemarin, Senin, 13 April 2020, untuk jaringan ada di Surabaya, inisial LS kita tangkap di salah satu hotel berbintang di Surabaya," ujar Iwan.

Menurut Iwan, ketika ditangkap, LS tengah membawa dua orang korbannya berinisial FN dan NV. Tujuan mereka ialah untuk bertemu dengan orang yang telah memesan sebelumnya di sebuah hotel

"Pada saat itu, LS ini sedang mengirimkan dua anak buahnya untuk melayani seseorang sudah menunggu, di salah satu hotel berbintang di Surabaya. Selain itu, kita amankan hp-nya, serta uang hasil transaksi pengiriman cewek tersebut," ucap dia.

Selain itu, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Yakni seperti deretan foto-foto perempuan akan ditawarkan ke pemesannya, serta dua buah kondom bekas pakai.

"Kita amankan pula foto merupakan sarana untuk memasarkan ke pelanggannya, kurang lebih ada sampek 500 sampai 600-an (screenshoot) kita ambil dari hp mereka. Termasuk juga hp berserta uang sejumlah Rp10 juta," tuturnya dia.

Akibat perilakunya tersebut, ketiga muncikari antar kota-provinsi itu, dijerat dengan Pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. []

Berita terkait
Dua Jambret Tewaskan Korbannya Ditembak Polisi
Polrestabes Surabaya menembak dua residivis jambret karena melawan dan mencoba untuk melarikan diri saat akan ditangkap.
Rencana Polda Jatim Tutup Jalan Pandegiling Surabaya
Polda Jatim akan menutup Jalan Pandegiling sebagai area physical distancing karena banyak titik berkumpulnya warga.
Bejat, Pria di Malang Cabuli Tiga Anak Tetangga
Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata menjelaskan setiap melancarkan perbuatannya pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 2 ribu.