Polisi Berwenang Tindak Pelanggaran ODOL

Pelanggaran ODOL membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain. Karena itu, polisi berwenang melakukan tindakan hukum
Polisi mempunyai kewenangan untuk menindak angkutan barang yang melakukan pelanggaran over dimension over load (ODOL). ODOL bisa memicu kecelakaan lalu lintas. (Foto: Humas Polda Jateng)

Semarang - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) Komisaris Besar Arman Achdiat menegaskan polisi mempunyai kewenangan menindak pelanggaran over dimension over load (ODOL). Ada payung hukum yang mengatur masalah dimensi kendaraan maupun batas muatan. 

Pernyataan itu disampaikan Dirlantas Arman dalam Forum Group Discussion (FGD) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bertema Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Ojol dan ODOL dalam rangka Traffic Accident Research Center (TARC) di wilayah Polda Jateng, di Semarang, Rabu, 29 Juli 2020.

"Penindakan pelanggaran ODOL bisa dilakukan secara aktif dengan pemeriksaan acara singkat atau PAS karena pemakaian kendaraan ODOL masuk kategori kejahatan," kata dia.

FGD diikuti pimpinan dari Balai Transportasi Darat Wilayah 10 Jateng-DIY, Balai Pelaksana Jalan Nasional Jateng-DIY, PT Jasa Marga Jateng, dan pengurus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng. 

Hadir juga untuk memberi paparan Ketua Tim Peneliti Korlantas Polri Komisaris Besar M Rudi Syafrudin dan pakar transportasi dari Universitas Diponegoro (Undip) Dr Bagus Hario Setiadji. 

Jangan dilupakan juga kalau praktik ODOL menciptakan iklim usaha yang tidak adil alias unfair.

Arman menjelaskan masuknya pelanggaran ODOL sebagai kejahatan mengacu pada peraturan perundangan yang ada. Diatur di pasal 316 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal itu menyatakan pelanggaran atas pasal 273, 275 ayat 2, pasal 277, kemudian pasal 310 sampai 312 bisa dikenai tindakan hukum.  

“Di pasal 277 jelas ada uji tipe yang jika dilanggar bisa dipidana maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta,” ujar lulusan Akpol 1992 ini.

Arman Achdiat menyebut meningkatnya kecelakaan yang melibatkan kendaraan kategori ODOL beberapa waktu terakhir. Pada tahun 2018 tercatat ada empat kejadian, naik menjadi enam kejadian di tahun 2019. Sementara, jumlah pelanggaran ODOL turun dari 4.914 menjadi 4.735 pelanggaran. 

Selain ODOL, juga ada tren kenaikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ojek online sebesar 79%. Kedua fenomena itu harus dicermati bersama.

Baca juga: 

Arman memastikan bahwa muatan berlebih dan pembesaran dimensi secara teknis membahayakan. Penyimpangan itu dipastikan tidak bisa diakomodasi oleh geometrik jalan di Indonesia, menyulitkan manuver kendaraan, menyebabkan kendaraan menjadi kurang stabil dan sulit dikendalikan, serta membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang. 

“Sudah banyak literatur yang menyebutkan bahwa over dimension dan overload mempercepat kerusakan jalan, juga dipastikan memperbesar risiko kecelakaan karena peregangan ban hingga menjadi cepat panas. Kondisi ODOL juga menyebabkan pengereman dan percepatan menjadi terganggu,” ucap dia.

Namun Arman mengakui ada kendala dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL. Sebab angkutan barang menjadi mata pencaharian banyak orang dan penggerak perekonomian. 

Di sisi lain, ketentuan dan sanksi juga belum tegas. Belum lagi kemampuan operasional penegakan hukum juga belum memadai. Karena itu, ia mengharap koordinasi lintas instansi bisa dikuatkan untuk mengatasi persoalan ODOL.

“Jangan dilupakan juga kalau praktik ODOL menciptakan iklim usaha yang tidak adil alias unfair. Ini harus dipahami bersama,” tutur perwira polisi dengan tiga melati di pundak ini. []

Berita terkait
H+6 Ops Patuh, Polda Jateng Tindak 7.571 Pelanggaran
Hari keenam Operasi Patuh Candi 2020, Polda Jateng menindak 7.571 pelanggaran lalu lintas. 3.574 di antaranya dikenai sanksi tilang.
Jangan Tunda Kebijakan Bebas ODOL 2021
Tindakan tegas dari pemerintah untuk penanganan ODOL akan bermanfaat bagi pengurangan berbagai risiko. Namun ada yang belum siap beradaptasi.
Over Dimensi, Bak Truk Angkut Motor Dipotong di Semarang
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub memberi sanksi tegas truk angkut over dimensi di Semarang, Jawa Tengah.