Semarang - Operasi Patuh Candi 2020 di wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng) memasuki hari keenam. Selama kurun waktu itu, Direktorat Lalu Lintas menindak 7.571 pelanggaran lalu lintas.
Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi menuturkan gelaran Operasi Patuh tahun ini memang beda dengan operasi serupa tahun-tahun sebelumnya. Kondisi pandemi Covid-19 menjadi penyebab perbedaan tersebut.
Operasi ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, penindakkan pelanggar lalu lintas berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Karena itu, selain yang berkaitan dengan masalah aturan lalu lintas, penerapan protokol kesehatan, baik terhadap pelaksana kegiatan maupun pengguna jalan, menjadi perhatian pihaknya di gelaran Operasi Patuh Candi 2020.
"Operasi ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, penindakkan pelanggar lalu lintas berbeda dari tahun-tahun sebelumnya," kata Ahmad Luthfi, Rabu, 29 Juli 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Komisaris Besar Arman Achdiat menambahkan pelaksanaan Operasi Patuh kali ini lebih mengedepankan tindakan preemtif dengan porsi 40%, kemudian preventif 40% dan penegakan hukum 20%.
"Dalam Operasi Patuh kali ini kami mengedepankan tindakan pendisiplinan masyarakat terhadap tertib berlalulintas dengan mengedepankan preemtif dan preventif humanis. Selain itu juga memberikan sosialisasi dan imbauan tentang bagaimana masyarakat bersikap di masa adaptasi kebiasaan baru," kata dia.
Tercatat, mulai tanggal 23 sampai 29 Juli 2020, jajaran lalu lintas di Jateng menindak 7.571 pelanggaran. Dari jumlah itu, 3.574 pelanggaran dikenai sanksi tilang dan 4.892 pelanggaran dikenai teguran.
"Untuk kecelakaaan lalu lintas ada 201 kejadian. Kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas sebanyak 46.434 kali. Dan kegiatan pengaturan Turjawali sebanyak 29.570 kali," ujar dia.
Baca juga:
- Daftar 15 Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang
- Pesepeda Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas
- Cara Polres Sawahlunto Ajak Warga Patuh Lalu Lintas
Arman menuturkan penindakan berupa tilang diterapkan ke pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas maupun membahayakan penggendara yang lain. Kendaraan roda dua terpantau mendominasi pelanggaran ketimbang kendaraan roda empat maupun kendaraan barang.
Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah melawan arus lalu lintas dan tidak menggunakan helm dan pelanggaran stop line.
"Sedangkan pelanggaran kendaraan roda empat mayotas pelanggaran stop line, melaju di bahu jalan tol, melawan arus lalu lintas dan menggunakan strobo atau rotator," ucap dia. []