Polisi Bersepatu Masuk Masjid Dipenjara 14 Hari

Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang terhadap oknum polisi yang masuk masjid pakai sepatu saat menangkap mahasiswa. Ini Hukumannya
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.(Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang disiplin terhadap oknum polisi yang mengenakan sepatu masuk masjid Syuhada 45, saat menangkap mahasiswa yang demo menolak revisi Undang-Undang KPK dan RKUHP di depan kantor DPRD Sulsel. Hasilnya, Polisi ini dianggap bersalah, dan dijatuhi hukuman kurungan selama 14 hari.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan jika Bidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang disiplin terhadap oknum anggota Polri yang bersepatu masuk masjid menangkap mahasiswa.

Melanggar disiplin anggota Polri akibat masuk masjid pakai sepatu laras Polri, dan dijatuhi hukuman kurungan selama 14 hari diruang khusus

Selain dilakukan hukuman kurungan, lanjut Dicky, oknum polisi ini juga akan dpindahkan atau di mutasi dari kesatuannya."Oknum Polisi ini juga dilakukan mutasi bersifat demosi," tutup dia.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan jika pemeriksaan kedua polisi itu atas dasar bukti dokumen atau rekaman video yang sempat direkam oleh salah seorang yang berada dalam masjid. Rekaman video itupun viral di sosial media sehingga atas rekaman video tersebut menjadi salah satu bukti pemeriksaan.

"Tertangkapnya itu berdasarkan dari dokumen rekaman video handphone," kata Hotman.

Sementara itu, oknum anggota yang bersepatu masuk masjid itu kini telah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Mereka pun telah siap untuk bertanggung jawab dan menanggung segela resiko dari perbuatannya tersebut.

Ini dari BKO Polres tetangga, mereka juga sudah minta maaf dan siap menanggung resiko, dan saat ini dalam pengamanan.

Terpisah, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, personel yang masuk ke dalam Masjid Syuhada 45 Pengadilan Tinggi Negeri Makassar tanpa melepas sepatunya, akan diproses di bidang Propam Polda Sulsel. Karena pelanggaran itu jelas menyalahi prosedur yang telah ditetapkan.

"Terhadap anggota yang masuk ke masjid tanpa membuka alas kaki, tentunya ada hukumannya, saat ini juga yang bersangkutan sedang diproses, ada sekian orang yang kita proses terkait masalah tersebut," tegasnya

Sebagai umat beragama, Irjen Pol Mas Guntur Laupe juga sangat menyesalkan perbuatan oknum anggota Polri yang mengejar dan menangkap mahasiswa di dalam Masjid itu. Kata dia, aksi penangkapan dan masuk masjid dengan mengenakan alas kaki (sepatu) laras, tidak dibolehkan oleh aturan manapun juga baik Undang-Undang, maupun adat istiadat, apalagi agama.

"Terkait itu, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Mungkin karena saling emosi terpancing. Tentunya saya meminta maaf kepada adik-adik saya para mahasiswa dan termasuk masyarakat yang ada di sekitar Masjid Syuhada 45 milik Pengadilan Tinggi," beber Guntur. []

Baca juga

Berita terkait
Rektor UNM, Bapak Angkat Mahasiswa Papua di Makassar
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam mendeklarasikan dirinya menjadi bapak angkat mahasiswa Papua di Makassar.
Mahasiswa Makassar Perusak Mobil Polres Gowa Diamankan
Terduga pelaku perusakan kendaraan dinas Polres Gowa menyerahkan diri di Polsek Rilau Ale, Polres Bulukumba.
Berkah Pedagang Asongan di Balik Demo di Makassar
Demo mahasiswa merupakan berkah tersenriri bagi pedagang asongan. Omset mereka naik drastis saat mahasiswa demo. Ini alasannya