Polisi Bekuk Anarko Antikemapanan dan Antikapitalis

Polisi berhasil membekuk lima orang pemuda anarko antikemapanan, antikapitalis, antikebijakan pemerintah yang lakukan vandalisme di Pulau Jawa.
Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap lima orang penyebaran kebencian dengan melakukan aksi vandalisme berisi provokasi di wilayah Tangerang Kota. (foto: Antara/Fianda Rassat).

Bekasi - Polisi berhasil membekuk lima orang pemuda yang menyebarkan ujaran kebencian dan aksi vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Mereka diduga akan melakukan aksi kejahatan terorganisir di Pulau Jawa. 

"Mereka merencanakan pada tanggal 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di kota besar di Pulau Jawa ini," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Sabtu, 11 April 2020. 

Nana mengatakan para pelaku ini berniat memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang resah di tengah wabah Covid-19 dengan menyebarkan provokasi untuk membuat keonaran dengan ajakan membakar dan menjarah. 

Baca juga: Di Tangerang Pandemi Covid-19 Diprovokasi Vandalisme

Kelompok ini memang punya paham antikemapanan, antikebijakan pemerintah, dan antikapitalis.

"Kelompok ini sangat berbahaya dan kita bersyukur kasus ini bisa terungkap, sehingga rencana mereka tidak bisa terlaksana," ujarnya.

Lima pelaku tersebut diketahui berinsial MRR (21) AAM (18), RIAP (18), RJ (19) dan RK. Tiga tersangka berhasil ditangkap di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa. 

Setelah diamankan polisi, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan intensif kepada para tersangka dan berhasil menemukan grup WhatsApp dan Telegram yang menjadi sarana komunikasi kelompok tersebut. 

Baca juga: Efek Covid-19, Aksi Vandalisme Terjadi di Tangerang

Dari pemeriksaan terhadap ponsel tersangka inilah diketahui ada upaya membuat keonaran pada tanggal 18 April 2020. 

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mereka mengakui motif kelompoknya dengan melakukan aksi vandalisme ini karena tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. 

"Kelompok ini memang punya paham antikemapanan, antikebijakan pemerintah, dan antikapitalis," ujarnya. 

Aksi vandalisme mereka juga berisikan provokasi untuk melawan pemerintah dan membuat keonaran antara lain "Kill the rich", "Mati konyol atau melawan," dan "Krisis, saatnya membakar." 

Atas perbuatannya kelima tersangka ini terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. []

Berita terkait
Tugu Batik Ikon Rembang Korban Aksi Vandalisme
Aksi vandalisme menyasar Tugu Batik, salah satu ikon kota di Rembang.
4 Provokator dengan Vandalisme di Surabaya Diamankan
Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP Surabaya berhasil mengamankan empat orang provokator dengan melakukan aksi vandalisme.
Foto: Vandalisme Nodai Demo Mahasiswa di DPR RI
Tulisan vandal beragam dari mengkritik DPR hingga bahasa makian yang tak pantas. Corat-coretan tersebut terdapat di tembok pintu utama DPR.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.