Magelang - Polres Magelang Kota membebaskan sebanyak 112 remaja yang ditangkap saat demo Omnibus Law berujung rusuh, Jumat, 9 Oktober 2020. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya diketahui reaktif berdasar hasil rapid test Covid-19.
"Sementara hasil rapid test reaktif dua orang. Kami arahkan ke rumah sakit terdekat, sudah dijemput keluarga untuk isolasi," kata Kapolres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Nugroho Ari Setyawan, Selasa, 13 Oktober 2020.
Nugroho mengatakan ratusan remaja tersebut diamankan lantaran ikut dalam kerusuhan saat aksi demo Omnibus Law. Polisi memiliki bukti kuat atas aksi mereka tersebut.
"Yang jelas kami punya video dan bukti-bukti mereka semua. Banyak dari mereka yang kami temui mengikuti melemparkan batu," ujar Nugroho.
Masih kami deteksi, (mereka) digerakkan siapa dari mana.
Menurutnya, sebagian besar dari remaja tersebut masih di bawah umur berstatus pelajar SMA/SMK.
"Setelah kami lacak di HP mereka, ada aksi dari WhatsApp ataupun medsos untuk mengajak menuju lokasi depan Artos (lokasi demo). Masih kami deteksi, (mereka) digerakkan siapa dari mana," tuturnya.
Baca juga:
- Hujan Batu dan Gas Air Mata di Demo Omnibus Law Magelang
- Demo Tolak Omnibus Law di Jateng, Polisi Tangkap 97 Perusuh
- Diciduk di Demo Mahasiwa, Pelajar Solo Menangis Ketemu Ortu
Usai diamankan, para remaja tersebut sempat diberikan pembinaan, rapid test, pendataan, kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
"Status mereka, sudah dikembalikan ke orang tua dan dihubungi sekolah masing-masing untuk yang masih sekolah. Kami tegur orang tua untuk diawasi serta terutama pihak sekolah," katanya.
Nugroho juga mengatakan, para remaja tersebut tidak diwajibkan untuk apel. Hanya saja, mereka dalam pengawasan ketat kepolisian.
"Tidak wajib apel, tapi kami data satu per satu, identifikasi. Kami datakan rinci, foto, sekolah, dan data pribadi," ucap dia. []