Magelang - Aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law di Magelang kembali berlangsung, Selasa, 13 Oktober 2020. Lewat unjuk rasa #Magelang Bergerak, ratusan mahasiswa gabungan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Mahasiswa yang berasal dari Universitas Negeri Tidar dan Universitas Muhammadiyah Magelang bersama-sama mendatangi kantor DPRD Kota Magelang. Mereka melakukan long march dari kampus masing-masing sebelum kemudian berorasi di sepanjang jalan depan kompleks kantor DPRD Kota Magelang.
"Kami sebagai mahasiswa mengawal kebenaran, Omnibus Law yg kita ketahui semua harus diluruskan, dibenarkan, karena investor-investor yang akan masuk ke negeri kita akan menjajah negeri kita," kata salah satu orator, Anjar, di sela aksi.
Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno, Wakil Ketua DPRD Bustanul Arifin dan anggota Dewan Tyas Anggraini. Budi sempat mengajak perwakilan mahasiswa untuk melakukan audiensi di dalam ruangan, namun hal itu ditolak.
Kami sebagai mahasiswa mengawal kebenaran, Omnibus Law yg kita ketahui semua harus diluruskan, dibenarkan, karena investor-investor yang akan masuk ke negeri kita akan menjajah negeri kita.
Perwakilan mahasiswa, Siam Khoirul, kemudian membacakan pernyataan sikap, berikut enam tuntutan atas nama Aliansi Rakyat Kedu #MagelangBergerak.
Tuntutan tersebut, antara lain menolak dengan tegas Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan, serta mendesak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Membawa naskah akademis yang dihasilkan dari Aliansi Rakyat Kedu sebagai pertimbangan penolakan UU Cipta Kerja.
Selain itu, seluruh anggota dewan dan atau perwakilan berangkat menuju Istana Negara pada tanggal 14 Oktober 2020 guna menyampaikan penolakan langsung terhadap UU Cipta Kerja berdasar aspirasi, kajian akademis, serta tuntutan massa Aliansi Rakyat Kedu.
Kemudian memfasilitasi Aliansi Rakyat Kedu untuk beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah guna menentukan sikap serupa, yakni menolak dan mencabut UU Cipta Kerja.
"Mengecam instruksi Kemendikbud kepada universitas untuk melarang aktivitas penyampaian aspirasi mahasiswa. Menolak tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap massa aksi di seluruh wilayah Indonesia," kata Siam.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mengatakan pihaknya akan langsung menyampaikan aspirasi dan tuntutan massa kepada DPR RI.
"Sudah kami bawa (naskah tuntutan), akan saya sampaikan naskahnya," kata Budi.
Baca juga:
- Diciduk di Demo Mahasiwa, Pelajar Solo Menangis Ketemu Ortu
- Dangdutan dan Bagi Bunga, Demo Buruh di Semarang Adem
- Demo di Tugu Muda Semarang, Desak 4 Mahasiswa Dibebaskan
Meski demikian, Budi mengaku masih belum menyepakati sejumlah poin yang ada pada tuntutan massa.
"Salah satu yang tidak bisa kami lakukan adalah menolak Omnibus Law karena posisi itu kan sudah ditetapkan di DPR RI, sedangkan kewenangan DPRD secara lokal. Ketika bicara perda kami bisa, tapi kalau sudah ranah di DPR RI, kami melanggar secara institusi, perundangan. Itu produk hukum yang harus ditaati," beber dia.
Usai menyampaikan aspirasinya, para mahasiswa kemudian membubarkan diri secara tertib. []