Jakarta - Aziz Yanuar selaku Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyebutkan bahwa, Rizieq Shihab akan datang ke Markas Polda Metro Jaya bersama 5 tersangka lainnya, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa atau tidak, makannya kami ambil sekarang, kapan waktunya, kami insyaallah akan penuhi,” ujar Aziz di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 Desember 2020.
Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif. Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang,
Ia menjelasan waktu kedatangan Rizieq Shihab beserta 5 tersangka lainnya, tergantung dari pihak kepolisian dalam putusan di surat panggilan tersangka.
“Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif. Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang,” tambah Aziz.
Polda Metro sebelumnya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol 14 November lalu. Pelanggaran tersebut terjadi pada 14 November 2020, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta. Pada saat itu Rizieq Sedang mengadakan acara Maulid Nabi, yang pada sebelumnya membuat acara pernikahan putrinya.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi, Ketua Panitia Pernikahan putri Rizieq, Sekretaris Panitia, penanggung jawab bidang keamanan, penanggung jawab acara, dan kepala seksi acara.
Polisi menaikkan tingkatan hukum enam orang tersebut, pada sebelumnya sudah menjadi saksi maka naik menjadi tersangka. Karena sudah pasti enam tersangka tersebutlah telah melanggar protokol kesehatan di Petamburan lalu. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: