Banda Aceh - Polda Aceh menilai terkait pembubaran yang dilakukan personel Polresta Banda Aceh atas aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRA saat peringatan 14 tahun MoU Helsinky kemarin yang berupaya mengibarkan bendera bulan bintang telah sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan bendera merah putih merupakan simbol dan lambang negara yang wajib dikibarkan termasuk di Gedung DPRA.
"Ini diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 35 ayat 19 dan 20 UU Nomor 24 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia," sebut Ery dalam keterangannya Selasa 20 Agustus 2019.
Menurut Ery, bendera bulan bintang adalah bendera yang pernah digunakan oleh kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Disebutkan secara eksplisit dan implisit dalam Peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 dan Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan Kepada Presiden Republik Indonesia.
"Tindakan menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang adalah kesalahan dan melawan Undang-undang serta aturan yang berlaku. Polisi dapat bahkan wajib melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun akan menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulbin, tetapi Polresta Banda Aceh masih menggunakan tindakan persuasif dengan membubarkan paksa aksi massa itu," katanya.
Dikatakannya, Polda Aceh juga ikut prihatin atas kejadian diluar kendali berupa pembubaran aksi massa yang terdapat unsur emosional petugas di lapangan sehingga terjadi reaksi atas aksi yang menyebabkan terpukulnya salah satu anggota dewan, Azhari alias Cage selaku Ketua Komisi I DPRA yang saat itu berusaha mengamankan beberapa mahasiswa yang melalukan aksi demo.
"Yang bersangkutan telah melaporkan hal itu kemarin dan kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengusutan secara komprehensif dan holistic (menyeluruh) terhadap terduga petugas yang melakukannya. Bila terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur sesuai dengan jenis pelanggaran SOP," jelasnya.
Polda Aceh juga akan mengusut tuntas terkait dugaan adanya provokasi yang terjadi di lapangan yang diduga ikut mengatur aksi ini.
"Intelejen mendeteksi adanya indikasi pada aksi itu terdapat unsur pesanan skenario yang dilakukan dengan sistematis oleh sejumlah pihak," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi demontrasi peringatan 14 tahun damai Aceh atau penandatangani MoU Helsinky di halaman Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis, 15 Agustus 2019 berakhir rusuh.
Bahkan, Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage juga mengaku dipukul oleh aparat keamanan saat melerai kerusuhan tersebut.
"Polisi melecehkan saya dan kami secara kelembagaan DPR, dengan melecehkan DPR berarti mereka melecehkan institusi negara, berarti melecehkan lambang negara, ini tidak bisa dibiarkan," kata Azhari. []
Baca juga:
- Langkah Pemerintah Banda Aceh Bebaskan Asap Rokok
- Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Cabul Anak
- Budaya Tarek Pukat, Sisi Indah Pesisir Banda Aceh