Polemik Tenaga Kerja, Bahasan RUU Ciptaker Ditunda

Kemenko Perekonomian dan DPR sepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja karena masih ada polemik dengan serikat pekerja.
Aktivis buruh di Yogyakarta, Rabu, 12 Desember 2020, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau yang mereka sebut RUU Cilaka yang dinilai hanya berpihak kepada pengusaha. (Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono alasan utamanya, karena masih ada polemik dengan serikat pekerja dan serikat buruh terkait salah satu klaser RUU Ciptaker.

“Dari hasil dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh, terdapat beberapa perbedaan pandangan, terutama pada klaster ketenagakerjaan yang dianggap berpihak kepada para investor,” tutur Susiwijono dikutip Tagar dalam siaran pers Kemenko Perekonomian, Senin, 27 April 2020.

Baca juga: Respons KSPI saat Corona PKS Ogah Bahas RUU Cipta Kerja

Penundaan pembahasan, kata dia sejalan pula dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Agar setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) melakukan sosialisasi dan dialog terlebih dahulu kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai maksud dan tujuan serta pengaturan dalam RUU tersebut.

Dengan pembahasan RUU Ciptaker, pemerintah berharap akan ada lebih banyak waktu untuk mendalami substansi yang dimuat dalam klaster ketenagakerjaan tersebut dan ada waktu untuk berdialog kembali dengan berbagai pihak terkait.

Adapun 11 klaster dalam RUU Ciptaker, di antaranya penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta kemudahan berusaha.

Kemudian dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.

Kemenko Perekonomian, kata dia mengajukan pembahasan RUU Ciptaker ke DPR, sebab ingin menggulangi masa depan para pekerja, terutama pasca-pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir nanti.

 Pemerintah berharap dengan adanya RUU Ciptaker dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha. "Serta meningkatkan perlindungan pekerja, terutama paska pandemi Covid-19,” ucapnya. []

Berita terkait
Jokowi dan DPR Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan untuk menunda sementara waktu pembahasan klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan DPR.
RUU Cipta Kerja, Baleg DPR: Jangan Korbankan Manusia
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi mengingatkan penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus memperhatikan aspek manusia.
Tolak Bahas RUU, Demokrat Fokus Penanganan Covid-19
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengaku tolak bahasan RUU apa saja di tengah situasi pandemi virus corona atau Covid-19
0
AS Mulai Terapkan Larangan Impor Barang dari Xinjiang
AS terapkan larangan impor barang produksi dari wilayah Xinjiang, China, kini mulai diberlakukan dengan alasan ada genosida di sana