Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono alasan utamanya, karena masih ada polemik dengan serikat pekerja dan serikat buruh terkait salah satu klaser RUU Ciptaker.
“Dari hasil dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh, terdapat beberapa perbedaan pandangan, terutama pada klaster ketenagakerjaan yang dianggap berpihak kepada para investor,” tutur Susiwijono dikutip Tagar dalam siaran pers Kemenko Perekonomian, Senin, 27 April 2020.
Baca juga: Respons KSPI saat Corona PKS Ogah Bahas RUU Cipta Kerja
Penundaan pembahasan, kata dia sejalan pula dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Agar setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) melakukan sosialisasi dan dialog terlebih dahulu kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai maksud dan tujuan serta pengaturan dalam RUU tersebut.
Dengan pembahasan RUU Ciptaker, pemerintah berharap akan ada lebih banyak waktu untuk mendalami substansi yang dimuat dalam klaster ketenagakerjaan tersebut dan ada waktu untuk berdialog kembali dengan berbagai pihak terkait.
Adapun 11 klaster dalam RUU Ciptaker, di antaranya penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta kemudahan berusaha.
Kemudian dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.
Kemenko Perekonomian, kata dia mengajukan pembahasan RUU Ciptaker ke DPR, sebab ingin menggulangi masa depan para pekerja, terutama pasca-pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir nanti.
Pemerintah berharap dengan adanya RUU Ciptaker dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha. "Serta meningkatkan perlindungan pekerja, terutama paska pandemi Covid-19,” ucapnya. []