TAGAR.id, Jakarta - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meiliki kewajiban meningkatkan kasus yang sudah diselidiki untuk diteruskan ke tingkat penyidikan. Salah satunya adalah polemik dugaan korupsi Formula E.
"Penyidikan adalah serangkaian proses penegakan hukum dalam upaya menajamkan pengumpulan alat bukti kejahatan," ujar Hari Purwanto dalam keterangan tertulis yang terima redaksi, Kamis, 29 Desember 2022.
Menurut Hari, dalam tingkat penyidikan ada sejumlah peluasan kewenangan, seperti misalnya memeriksa rekening, memblokir rekening dan melakukan penyitaan. "Justru kami menilai proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK sudah terlalu lama dan bertele-tele," ujarnya.
"Dua alat bukti yang diperlukan sebagai syarat penyidikan sebenarnya sudah terpenuhi, sudah ada pemeriksaan saksi dan alat bukti surat/dokumen yang telah diserahkan pihak Pemprov DKI," sambungnya.
Ditegaskan Hari, KPK adalah penegakan hukum yang tidak berkorelasi dengan survei. Salah satu tugas KPK mencari kesalahan penyelenggara negara di ranah korupsi dan melengkapi dengan alat bukti yang cukup dan memadai.
"Dan justru aneh kalau KPK jadi lembaga pembenaran buat koruptor. Demikian juga jika ada orang yang mengaku anti korupsi tapi membela orang yang terindikasi terlibat kasus korupsi dan mendiskreditkan KPK," pungkasnya.[]
Baca Juga:
- Negara Tanggung Biaya Pengobatan Tersangka Korupsi Lukas Enembe
- Status Hukum Lukas Enembe Segera Ditentukan KPK