Polemik Dokter Gigi Romi Gagal PNS Karena Disabilitas

Dokter gigi Romi Syofpa Ismail gagal jadi PNS, Pemkab Solok Selatan sebut Keputusan pembatalan sudah melalui Kajian teknis yuridis
Dokter Gigi Romi Syofpa Ismail Gagal PNS karena Kondisi Disabilitas. (Foto: Tangkapan Layar Youtube/LBH PADANG)

Jakarta - Kelulusan dokter gigi Romi Syofpa Ismail menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibatalkan oleh Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat. Alasan pembatalan karena disabilitas. 

Banyak yang menyayangkan kegagalan Romi itu, karena dia mendapat ranking 1. Apalagi, selama ini dia telah mengabdi pada salah satu daerah tertinggal di Solok Selatan sejak tahun 2015. 

Di daerah pengabdiannya itu, Romi berstatus sebagai pegawai tidak tetap (PTT). Nasib malang terjadi seusai melahirkan tahun 2016, saat itu Romi mengalami lemah tungkai kaki. Keadaan itu membuatnya patah semangat untuk bekerja dan memberikan pelayanan di puskesmas. Selain itu, kondisi psikologinya juga terganggu. 

"Saat pembukaan tes jalur PTT sungguh waktu itu saya dilema, karena waktu itu saya sedang sakit dan psikis saya terganggu karena mengalami kelumpuhan pada pinggang ke bawah. Saya sempat syok," ucap Romi dalam sebuah unggahan di akun Youtube LBH PADANG berjudul Kisah Dokter Romi Melawan Diskriminasi

Dengan dedikasinya itu, pemerintah memperpanjang kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas pada 2017 silam. Meskipun menggunakan kursi roda dalam menjalankan aktivitasnya, dia tetap dapat menjalankan tugas pelayanan dengan baik.

"Alhamdulillah walaupun saya menggunakan wheelchair (kursi roda) saya tidak mengalami kendala apapun dalam bekerja dan dapat memberikan pelayanan pada masyarakat," ucap Romi.

Pada tahun selanjutnya, Romi mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan diterima karena mendapat peringkat pertama dari semua peserta. Namun, kelulusannya dibatalkan karena ada peserta CPNS yang melaporkan kondisi Romi yang disabilitas. 

Sudah Sesuai Prosedur

Atas polemik itu, ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018 yang juga merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Yulian Efi ikut angkat bicara. 

Menurut Yulian Efi, pembatalan kelulusan dokter gigi Romi Syofpa Ismail sebagai CPNS sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

"Banyak proses yang dilalui sebelum akhirnya keputusan pembatalan kelulusan dokter Gigi Romi tersebut diumumkan," kata Yulian Efi yang dikutip melalui Instagram @humas_solsel.

Dia mengaku Pembatalan CPNS terhadap Romi tersebut sudah melalui kajian teknis yuridis dan rapat yang dilakukan secara berulang-ulang. 

"Intinya beliau, dokter Romi, tidak memenuhi kriteria persyaratan formasi umum. Kita [juga telah] berkonsultasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Kementerian Kesehatan, dan pihak lain," ucapnya. 

Negara wajib untuk memenuhi, menghormati dan melindungi Romi dan memposisikan disabilitas setara dengan yang lainnya.

Senada hal itu juga Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid PPA BKPSDM) Solsel Admi Zulkhairi menegaskan Pemerintah Kabupaten Solsel tidak deskriminatif terhadap penyandang disabilitas dan penerimaan CPNS seperti yang telah diberitakan saat ini. 

"Khusus penerimaan penyandang disabilitas, Pemkab  menerima 3 formasi untuk itu, dan terisi cuman dua. Jumlah itu sudah melebih batas minimal kuota yang ditetapkan," ujar Admi Zulkhairi. 

Pembatalan ini, menurut Admi, memang murni disebabkan ketidaksesuaian formasi umum. Jadi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan hingga saat ini juga tak melarang Romi untuk menempuh jalur hukum, jika keberatan mengenai keputusan pembatalan tersebut.

Perlindungan Terhadap Disabilitas 

Sekarang ini, perempuan kelahiran 1986 itu sedang memperjuangkan nasibnya yang mengalami diskriminasi dan gagal menjadi PNS di Kabupaten Solok Selatan  Sumatera Barat itu karena kondisnya. 

Dia telah didampingi oleh kuasa hukum dari  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra hingga sekarang ini tengah mempersiapkan langkah hukum berupa peradilan administrasi dan tindak pidana untuk membantu kliennya tersebut. 

"Semestinya stigma, tindakan diskriminasi, dan perampasan hak atas pekerjaaan terhadap Romi tidak terjadi. Negara wajib untuk memenuhi, menghormati dan melindungi Romi dan memposisikan disabilitas setara dengan yang lainnya," ucap Wendra. []

Baca juga: 

Berita terkait