Pembatalan CPNS Dokter Gigi Sumbar Sesuai Prosedur

Polemik drg Romi Syofpa Ismael yang lulus CPNS 2018 tapi dibatalkan, terus bergulir. Pemkab Solok Selatan klaim itu sesuai prosedur.
Drg Romi Syofpa Ismael saat berada di LBH Padang. (Foto: Tagar/Riki Chandra)

Padang - Polemik Romi Syofpa Ismael, seorang dokter gigi yang kelulusannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dibatalkan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) terus bergulir. Pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengklaim pembatalan itu sudah sesuai prosedur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Selatan Yulian Efi menegaskan kalau pembatalan kelulusan dokter Romi Syofpa Ismael telah melalui proses dan sesuai dengan mekanisme berlaku.

"Banyak proses yang dilalui sebelum akhirnya keputusan pembatalan kelulusan drg Romi diumumkan," kata Yulian Efi yang juga Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018 dalam keterangan tertulis pada Rabu, 24 Juli 2019.

Panselda yang terdiri dari berbagai unsur memutuskan pembatalan itu setelah melalui kajian teknis, yuridis, dan menggelar rapat berulangkali. Alhasil, drg Romi diputuskan untuk dibatalkan sebagai CPNS karena tidak memenuhi syarat formasi yang disediakan.

Hati saya senang sekali saat dinyatakan lulus CPNS pada Desember 2018, tapi kemudian dibatalkan tiba-tiba pada Maret 2019.

"Intinya, drg Romi tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum," ujar Efi.

Sebelum keputusan pembatalan ditetapkan, pihaknya juga telah menerima berbagai masukan, konsultasi, dan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk berkonsultasi ke pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Kementerian Kesehatan.

Tidak Diskriminatif Terhadap Disabilitas

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Aparatur (PPA) BKPSDM Admi Zulkhairi mengatakan Pemkab Solok Selatan tidak diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam penerimaan CPNS. Buktinya, dalam CPNS 2018, Solok Selatan menerima tiga formasi untuk kaum difabel.

"Tapi yang terisi hanya dua. Jumlah itu sudah melebihi batas minimal kuota yang ditetapkan," kata Admi.

Ia menyatakan pembatalan status kelulusan drg Romi murni karena ketidaksesuaian formasi karena Romi memilih formasi umum.

Di sisi, lain Pemkab Solok Selatan juga menghargai upaya hukum yang akan ditempuh oleh drg Romi bersama LBH Padang.

"Kami sangat menghargai jika drg Romi menempuh jalur hukum untuk menguji kebenaran material persoalan ini sebab itu hak yang bersangkutan, dan Pemkab Solok Selatan siap untuk itu," tutur Kepala Bagian Hukum Pemkab Solok Selatan Akmal.

Dibatalkan Karena Disabilitas

Sebelumnya, drg Romi Syofpa Ismael dinyatakan lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

Namun, kelulusannya tiba-tiba dibatalkan dengan alasan Romi tidak memenuhi persyaratan karena berstatus disabilitas. 

"Hati saya senang sekali saat dinyatakan lulus CPNS pada Desember 2018, tapi kemudian dibatalkan tiba-tiba pada Maret 2019," ujar Romi Syofpa Ismael kepada awak media ketika berada di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Selasa 23 Juli 2019.

Romi mengaku terpaksa menempuh jalur hukum untuk menuntut hak kelulusannya sebab upaya persuasif yang selama ini dilakukannya bersama tim kuasa hukum dari LBH Padang tidak membuahkan hasil.

Lebih lanjut, LBH Padang dan Romi berencana mengajukan gugatan ke PTUN

"Ya, kami ajukan segera gugatan di PTUN dan pidana perlindungan untuk disabilitas," kata Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra selaku tim kuasa hukum Romi. []

Baca juga:

Berita terkait