Medan - Polda Sumatera Utara melalui Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019.
Pengusutan itu berdasarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.
Informasi dihimpun Tagar, dalam temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terdapat kerugian uang negara di Sekretariat DPRD (Sekwan) Sumatera Utara yang dipimpin Erwin Lubis pada tahun 2018.
Temuan awal berkisar Rp 3,4 miliar. Namun kemudian dicicil oleh anggota dewan yang diduga melakukan perjalanan dinas fiktif atau menyalahi.
Baskami Ginting, Ketua DPRD Sumatera Utara saat ini, mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
Saya selaku pimpinan DPRD Sumatera Utara memberikan ruang seluas-luasanya kepada Polda Sumatera Utara
Dia juga meminta agar anggota dewan periode sebelumnya mengembalikan uang perjalanan dinas yang menjadi temuan BPK.
"Iya, kita serahkan masalah hukum dengan Polda Sumatera Utara, kepada teman-teman anggota dewan, diharapkan mengembalikan uang perjalanan dinas yang saat ini menjadi permasalahan dengan penegak hukum," kata Baskami, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin 28 Oktober 2019.
Baskami menegaskan pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya kepada kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi.
"Saya selaku pimpinan DPRD Sumatera Utara memberikan ruang seluas- luasanya kepada Polda Sumatera Utara," tandasnya.
Dalam kasus ini penyidik Tipidkor Polda Sumatera Utara sudah melakukan pemeriksaan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Sekwan Sumatera Utara.
Ini juga dibenarkan Kasubdit III Tipidkor, Polda Sumatera Utara, Kompol Roman Swaradhana Elhaj. "Iya, masih dalam penyelidikan," kata Roman.
Didesak apakah pihaknya segera menggeledah kantor sekwan, Roman mengatakan masih dalam penyelidikan. "Sabar ya, kasus ini masih tahap lidik ya," katanya.[]