Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan musabaqah tilawatil quran (MTQ) Kota Medan Tahun Anggaran 2020 yang menyerap biaya sekitar Rp 4,7 miliar.
Orang nomor satu di Pemko Medan, Akhyar Nasution bahkan telah dimintai keterangan terkait kegiatan itu. Pemeriksan terhadap Akhyar, penyidik mendalami proses tender kegiatan keagamaan tersebut.
Direncanakan dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa pejabat Pemko Medan yang terkait dengan proses dan kegiatan MTQ.
"Untuk kasus dugaan korupsi MTQ Kota Medan dan pemeriksaan Plt Wali Kota Medan terus dilanjutkan. Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kasus dugaan korupsi prosesnya tidak bisa berjalan dengan sebentar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Polisi Rony Samtana pada Selasa, 16 Juni 2020.
Pihak yang paling dekat untuk segera dimintai keterangan menurut Rony adalah kuasa pengguna anggaran (KPA).
"KPA dan pejabat Pemko Medan yang terlibat dalam kegiatan MTQ pasti akan diperiksa, siapapun itu tidak ada terkecuali," tegasnya.
Menurut saya, proses tender kegiatan MTQ tidak ada menyalahi aturan
Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin dalam kesempatan berbeda menyebut komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di Sumatera Utara ini," ungkap Martuani.
Sebelumnya, pada Selasa kemarin seorang pria yang merupakan staf Bidang Hukum Pemko Medan terlihat memasuki ruangan Tipidkor Polda Sumatera Utara. Dia membawa sejumlah berkas.
Namun, dia enggan memberikan keterangan secara detail kepada wartawan. "Saya tidak ada diperiksa, hanya menemui teman saja di dalam," katanya sambil berjalan menuju mobil Toyota Avanza BK 1070 L.
Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution seusai diperiksa penyidik Tipidkor pada Jumat, 12 Juni 2020, juga menyebut dirinya bukan diperiksa, melainkan dimintai klarifikasi oleh penyidik.
"Bukan diperiksa, tapi hanya minta klarifikasi. Menurut saya, proses tender kegiatan MTQ tidak ada menyalahi aturan, tapi untuk lebih jelas, silakan tanya kepada penyidik," terangnya.[]