Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang jaringan narkotika Medan - Riau. Satu di antaranya anggota TNI. Dari mereka diamankan 364 gram sabu dan 16.901 pil ekstasi.
Keduanya adalah ASH alias Ama Isa, 30 tahun, warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Lampu I, Kecamatan Medan Kota, dan satu orang lagi adalah anggota TNI yang identitasnya tidak diungkap.
ASH diamankan pada Rabu, 16 September 2020 pukul 19.00 WIB di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa membenarkan menangkap dua orang jaringan narkoba.
"Benar, awalnya anggota menangkap ASH. Darinya diamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 364 gram," kata Robert kepada Tagar, Kamis, 24 September 2020.
Diamankan juga beberapa bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil ekstasi berbagai merek dan warna.
Di antaranya 3.460 butir berwarna hijau bertuliskan Love, lalu 170 butir pil berwarna orange bertuliskan WB, 136 butir berwarna biru bertuliskan Marvel, 535 berwarna merah muda seperti logo Instagram dan satu unit timbangan.
Oknum TNI itu kami amankan. Kemudian proses lebih lanjutnya kami serahkan ke pihak Denpom I Bukit Barisan
"Setelah dilakukan interogasi terhadap ASH, dia mengaku barang itu milik seorang oknum TNI. Dia mencuri barang itu dari rumahnya di Jalan Gelas Gang Mangkok, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku mengaku narkoba itu akan dijualnya di Kota Medan, namun dia juga belum tahu kepada siapa akan dijualnya," ungkapnya.
Kepala Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Fadris menambahkan, setelah mengetahui kalau ASH mencuri di rumah anggota TNI, tim anti narkoba melakukan pengembangan. Mereka bergerak bersama dengan pihak Denpom I Bukit Barisan.
"Oknum TNI itu kami amankan. Kemudian proses lebih lanjutnya kami serahkan ke pihak Denpom I Bukit Barisan," terangnya.
Dari kediaman tersangka, polisi menemukan satu bungkus plastik tembus pandang berisikan pil ekstasi warna hijau dengan tulisan Clover sebanyak 6.300 butir, satu bungkus plastik berisi pil ekstasi warna merah muda dengan logo Instagram sebanyak 5.000 butir.
Kemudian, satu bungkus plastik tembus pandang berisikan pil ekstasi warna hijau dengan tulisan Hulk sebanyak 1.300 butir dan satu unit timbangan elektrik.
Menurut Fadris, mereka masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba itu. Karena anggota TNI dimaksud mendapatkan barang dari Riau.
"Untuk pelaku AHS kami persangkakan melanggar Pasal 112 Undang-undang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dipidana dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tegasnya.[]