Medan - Diduga sedang pesta sabu, enam pria di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Mereka ditangkap di Jalan Rawa Cangkuk VI, Gang Buntu Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu, 3 Mei 2020.
Mereka adalah MRP, 29 tahun, warga Jalan Rawa Cangkuk IV No 63, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai; ADT, 29 tahun, warga Jalan Sutrisno Gang Sehati No 764, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area; dan SR, 27 tahun, warga Jalan Bromo Ujung Gang Selamat No 3, Kecamatan Medan Denai.
Kemudian MU, 46 tahun, warga Jalan Rawa Cangkuk IV Gang Buntu, Kecamatan Medan Denai; MD, 28 tahun, warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai; dan SY, 21 tahun, warga Jalan Selamat Bromo Ujung, Kecamatan Medan Denai.
Itu masih dalam proses, mohon bersabar ya, kita belum bisa jabarkan lebih detailnya
Dari mereka diamankan sejumlah barang bukti, yaitu sembilan paket kecil berisi diduga sabu, sebungkus kecil ganja, bong, kaca pirex, plastik klip kecil, satu senjata tajam jenis celurit, satu parang, satu sangkur, tiga pisau kecil, dan tiga unit sepeda motor.
Kepala Subdit III Umum, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Komisaris Polisi Tartono kepada Tagar pada Senin, 4 Mei 2020, membenarkan penangkapan itu.
"Awalnya tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana umum. Namun akhirnya kita menangkap enam orang diduga terlibat dengan peredaran gelap narkotika," kata Taryono.
Para tersangka beserta barang buktinya, dibawa ke markas komando untuk proses lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang itu kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara. Sudah kita serahkan mereka ke sana," terangnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa membenarkan pihaknya menerima enam orang lelaki diduga terlibat narkotika.
"Itu masih dalam proses, mohon bersabar ya, kita belum bisa jabarkan lebih detailnya," ungkapnya.[]