Medan - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskirmsus) Polda Sumatera Utara memeriksa 21 orang anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, terkait kasus perjalanan dinas fiktif.
Dari informasi yang diterima, para anggota dewan tersebut terdaftar menginap di salah satu hotel di Kota Medan, namun mereka tidak pernah menginap di kamar hotel dimaksud. Biaya per orang anggota DPRD sebesar Rp 4,5 lima selama tiga hari.
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan membenarkan diperiksanya 21 anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Menurut dia, kasus yang ditangani Tipidkor itu masih tahap penyelidikan.
"Iya masih lidik, 21 anggota DPRD Nias Selatan sudah dilakukan pemeriksaan, kasusnya masih tahap penyelidikan, Tahun Anggaran 2018," kata Nainggolan, Jumat 13 September 2019.
Ketika diminta ke-21 anggota DPRD yang diperiksa tersebut, dia mengatakan bahwa itu ada di tangan penyidik.
Sedangkan Kasubdit II Tipidkor Kompol Roman Swardahana Elhaj mengatakan, perkara ini masih membutuhkan waktu yang lama.
"Prosesnya masih penyelidikan, masih banyak tahapan yang harus dilalui, mencari kerugian negara dan lainnya, anggota dewan sudah diperiksa, namun jika keterangan mereka dibutuhkan, maka akan diperiksa kembali," kata Roman. []