Medan - Seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial A, tewas setelah ditembak personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumut. A sempat membacok polisi saat dibawa untuk pengembangan hasil tangkapan sebelumnya.
Terungkap saat Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin membeberkan penangkapan dua tersangka kurir sabu dari Jakarta Utara oleh personelnya.
"Karena pelaku A membahayakan petugas, melukai petugas, A akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur. Dia meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Kami tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkoba di Sumut ini," ungkap Martuani di Medan, Selasa, 18 Agustus 2020.
Kronologis Penangkapan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 100 kilogram (Kg) sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Dua kurir ditangkap, di antaranya HW dan A.
Mereka berdua ditangkap di Jakarta Utara pada Sabtu, 15 Agustus 2020, berdasarkan pengembangan dari seorang pelaku sebelumnya di Medan berinisial DS.
Awalnya tim menangkap HW. Dari dia diamankan 50 Kg sabu dalam dua goni dan 25 ribu butir pil ekstasi
Polisi menangkap DS di Medan pada Minggu, 19 Juni 2020 dan darinya diamankan 23 Kg sabu. Dari pengakuan DS, ada temannya yang lain membawa sabu ke Jakarta.
Baca juga:
- Gembong Narkoba Siantar Terkapar di Rumah Sakit
- Penangkapan Gembong Narkoba Siantar Diwarnai Tembakan
- Bandar Narkoba di Surabaya Dikirim ke Kamar Mayat
Tim dari Polda Sumut berangkat dan bekerja sama dengan Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan penangkapan. Tim kemudian berhasil menangkap HW dan A di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara.
"Awalnya tim menangkap HW. Dari dia diamankan 50 Kg sabu dalam dua goni dan 25 ribu butir pil ekstasi. Kemudian, tim memeriksa handphone milik HW. Dari situ tim kembali melakukan pengembangan," kata Martuani ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Setelah memeriksa sejumlah dokumen dan handphone milik HW, tim melakukan pengembangan. Dari situ polisi menyelidiki pelaku lainnya, yaitu A.
"Tim berkoordinasi dengan Mabes Polri dan mencari keberadaan A. Dia ditangkap di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara. Dari A juga diamankan 50 Kg sabu dan 25 ribu butir pil ektasi. Setelah itu, kedua pelaku dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pengembangan," tuturnya.
Menurut Martuani, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana humuman mati.[]