Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya melakukan tindakan tegas terukur terhadap seorang bandar narkoba berinisial V, 25 tahun. Warga Wonokromo, Surabaya itu terpaksa dikirim ke kamar mayat Rumah Sakin Umum (RSU) Dr Soetomo Surabaya, Minggu, 9 Agustus 2020.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Memo Ardian mengatakan awalnya V koorperatif untuk menunjukkan rumah dijadikan penyimpanan narkoba. Tetapi saat akan menunjukkan rumah penyimpanan narkoba tersebut, V melakukan perlawan dengan mengeluarkan senjata api jenis pistol.
Dia menunjukkan satu tempat di Porong yang dijadikan safe house. Karena memang bandarnya tetap di Lapas (lembaga pemasyarakatan) Porong.
"Tindakan tegas dilakukan karena sudah membahayakan petugas," ujarnya di Kamar Jenazah RSU Soetomo Surabaya, Senin, 10 Agustus 2020 dini hari.
Baca juga:
- Polrestabes Surabaya Tembak Mati Pelaku Pembunuhan
- Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Sabu Madura
- Polrestabes Surabaya Tes Urine Pelanggar Jam Malam
Memo mengaku pengungkapan bandar narkoba V tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari pengembangan itu mengarah ke pemilik gudang penyimpanan atau safe house narkoba.
"Dia menunjukkan satu tempat di Porong yang dijadikan safe house. Karena memang bandarnya tetap di Lapas (lembaga pemasyarakatan) Porong," tuturnya.
Meski demikian, Memo enggan mengungkapkan jumlah barang bukti narkoba yang ditemukan. Ia beralasan, kasus tersebut akan dirilis secara langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Jhonny Edison Isir.
"Nanti detailnya akan disampaikan langsung sama Pak Kapolrestabes," ucapnya singkat. []