DPRD Sumut Minta Polda Tangkap Pengusaha Galian Liar

Ketua DPRD Sumut meminta Irjen Martuani Sormin menangkap semua jaringan usaha galian c ilegal yang beroperasi tanpa setoran pajak ke negara.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting saat ditemui di rumah dinas Bupati Tapanuli Utara pada Rabu, 29 Juli 2020. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Taput - Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting meminta Inspektur Jenderal Martuani Sormin selaku kapolda menangkap semua jaringan usaha galian C ilegal yang beroperasi bebas tanpa setoran pajak ke negara.

Baskami menyebut, penangkapan difokuskan terhadap pelaku usaha ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana alam dan turut merusak keindahan Danau Toba.

"Kami minta kapolda supaya galian-galian ilegal di kawasan Danau Toba diberantas seluruhnya. Khususnya daerah-daerah rawan bencana. Kami masih menunggu janji beliau akan menertibkan itu. Dan untuk semua usaha ilegal tolong ditutup," kata Baskami Ginting di Tarutung, Tapanuli Utara pada Rabu, 29 Juli 2020.

Baskami mengatakan, di Sumatera Utara saat ini banyak izin galian yang sudah kadaluarsa dan tidak diperpanjang gubernur.

"Sekarang ini banyak izin yang sudah mati. Gubernur belum memperpanjang dan masih evaluasi itu khusus di daerah-daerah rawan," kata dia.

Kepala Cabang Dinas Wilayah III Dinas Energi dan Sumber Daya Sumut, Leo Lopulisa Haloho mengatakan, di dua kabupaten kawasan Danau Toba, yakni Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara, usaha galian hanya sebanyak 32 unit yang mengantongi izin resmi.

"Ada 18 badan usaha atau perorangan itu berada di Kabupaten Tapanuli Utara dan 14 lainnya berada di Kabupaten Toba," kata Leo dihubungi terpisah.

Nanti akan kami periksa betul apakah mereka benar tanpa izin

Di Tapanuli Utara antara lain, PD Industri dan Pertambangan (kerikil berpasir alami), CV Putra Sion (batu gunung quarry besar), CV Jaya Bersama (pasir), Nurmaida Siregar (batu gamping), UD Elsa (batu gunung quarry besar), PT Marlian Indah Karya (batu gunung quarry besar), PT Bina Usaha Mineral Indonesia (Feldspar), CV Tunas Pahae Nauli (kerikil berpasir alami).

Kemudian, PT Kartika Indah Jaya (batu gunung quarry besar), CV Jamandes (tanah urug), CV Opat R (batu gunung), CV Panabung Nauli (batu gunung), CV Rimba (batu gunung) dan CV Sukma Adven (usaha batu gunung quarry besar), Marta Silalahi dan tiga lainnya.

Sementara 14 badan usaha atau milik perorangan yang beroperasi di Kabupaten Toba, yakni PT Santonia Agung, Donni Sitorus, CV Grace, Dion Sarana Utama, CV Indonesia Sakti, CV Pangihutan, CV Paramita Jaya Utama, Kandoper Panjaitan, CV Mahakam Tahara, PT Rimba Mega kemudian PT Putri Permata Bakti Raja.

Leo mengatakan, badan usaha atau perorangan di luar ke-32 izin yang beroperasi saat ini adalah liar atau pencuri hasil bumi yang patut ditangkap penegak hukum.

"Itulah perusahaan atau milik perorangan yang resmi memiliki izin dan membayar kewajiban kepada negara. Di luar itu adalah ilegal atau pencuri hasil bumi yang harus ditangkap penegak hukum," katanya, Rabu, 29 Juli 2020.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin pada kunjungan kerja di Markas Kepolisian Resor Toba menyebut, pihaknya akan serius memeriksa keberadaan izin usaha galian di Sumatera Utara.

"Nanti akan kami periksa betul apakah mereka benar tanpa izin," kata Martuani kepada Tagar di Mapolres Toba pada Jumat, 24 Juli 2020. []

Berita terkait
Pemkab Purwakarta Tertibkan Galian Tanah Merah
Pemkab Purwakarta, Jabar, menertibkan sejumlah lokasi galian tanah merah tanpa izin karena merusak lingkungan
Pekerja Galian Tanah di Pessel Tewas Tertimbun
Seorang pekerja tambang galian tanah di Pesisir Selatan tewas tertimbun tanah.
Tambang Galian C di Jombang dan Sampang Ditutup
Polda Jatim menutup tambang galian c di Jombang dan Sampang karena merusak alam dan menyebabkan bencana alam.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.