Labusel - Polda Sumatera Utara menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Kamis 18 Juli 2019.
Di kantor BPKAD Labusel, Jalan Sosopan, Kotapinang, terlihat sejumlah personel Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengenakan jaket hitam menyita sejumlah berkas. Bundelan dokumen itu dikemas ke dalam kotak fiber putih transparan bertutup warna hijau.
Suasana penggeledahan perkantoran itu mengundang perhatian awak media dan para aparatur sipil negara (ASN).
Penggeledahan terkait penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013, 2014 dan 2015 yang menyeret Bupati Labura dan Bupati Labusel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana, dikonfirmasi membenarkan penggeledahan ke dua kantor keuangan di dua pemkab tersebut. "Ya benar ada tim yang turun. Ke Pemkab Labusel dan Labura," katanya.
Rony juga mengakui penggeledahan itu terkait kasus dugaan penyelewengan pajak yang tengah ditangani pihaknya. Tim turun menyita sejumlah berkas dari dalam kantor tersebut.
Ya, kita melakukan penggeledahan di sini (Labusel) bersamaan dengan Labura terkait penyelewengan DBH PBB
Ketika ditanya apakah pengembangan kasus penyelewengan dana pajak itu mampu menyeret dua bupati sebagai tersangka, dia tidak menutup kemungkinan. "Kita pelajari semua hasil penggeledahan, hasil pemeriksaan, keterangan para saksi. Kita akan kaji semuanya," tegas dia.
Sementara di kantor BPKAD Labusel, Kompol Sihombing SH selaku Kanit l Kasubdit lll Polda Sumatera Utara membenarkan pihaknya telah menyita sejumlah berkas terkait penyelewengan DBH PBB pada tahun 2013 hingga 2015 silam.
"Ya, kita melakukan penggeledahan di sini (Labusel) bersamaan dengan Labura terkait penyelewengan DBH PBB pada tahun 2013, 2014 dan 2015, kalau mau data lengkapnya melalui humas saja, nanti kita rilis di polda," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung, diperiksa Ditreskrimsus, Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumatera Utara pada Senin 29 April 2019.
Diperiksa lebih dari tiga jam, Bupati Labusel ke luar dari kantor Ditreskrimsus sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan membawa dokumen.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Wildan membantah telah diperiksa Tipidkor Polda. Dengan tergesa-gesa Wildan mengatakan bukan diperiksa melainkan hanya bermain.
"Bukan diperiksa, hanya main-main," ungkapnya sambil meninggalkan wartawan dengan mobil Toyota Terios berwarna kuning emas berplat BM 1850 NE.
Informasi dihimpun, Wildan diperiksa atas kasus dugaan korupsi DBH PBB senilai Rp 1,9 miliar tahun anggaran 2013 hingga 2015 dan diperiksa sebagai saksi.
Terpisah, Dirreskrimsus Kombes Pol Rony Samtana ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan Bupati Labusel diperiksa perkara DBH PBB Tahun 2013.
"Bupati diperiksa baru satu kali ini, diperiksa sebagai saksi dan dana yang diduga bermasalah sekitar Rp 1,9 miliar," ujarnya. []
Baca juga:
- OTT Polda Sumut di BPKD Siantar, 19 Orang Diamankan
- Beredar Kabar Polda Sumut Melakukan OTT di Siantar