Medan - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil menggagalkan 25 orang pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Pengiriman dilakukan secara tidak resmi atau ilegal.
Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yaitu AA, dan satu orang lagi bernama A masih diburu polisi.
Wadir Reserse Kriminal Umum AKBP Donald Simajuntak kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2019 membenarkan pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut.
"Dua orang tersangkanya. Satu dalam pencarian. Mereka mengirim TKI secara ilegal tanpa menggunakan paspor. Penyeludupan manusia ini terungkap di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai," ujar Donald.
Satu tersangka yang telah ditahan, merupakan agen yang mencari calon TKI ilegal untuk dibawa ke Malaysia. Tersangka menerima uang sebesar Rp 2,2 juta sampai Rp 2,3 juta dari setiap calon TKI. Tersangka satunya yang sedang diburu, merupakan orang yang disuruh pemilik kapal untuk mengumpulkan calon TKI.
Korban dalam kasus ini sebanyak 25 orang, 19 di antaranya pria dan enam orang wanita.
"Sembilan orang asal Sumatera Utara, dua orang Sulawesi Barat, empat orang asal Aceh dan satu orang asal Riau. Barang bukti yang diamankan satu unit kapal mesin 6 feston, uang tunai sebesar Rp 1,6 juta. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 120 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Donald. []
Baca juga:
- Qibtiyah Membuka Tabir Fenomena Gunung Es TKI Ilegal
- Polda Sumut Bekuk Warga Siantar Bawa 9 Kilo Sabu