Polda Sumut Didesak Tetapkan Hefriansyah Tersangka

Polda Sumatera Utara didesak segera menetapkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai tersangka.
Wali Kota Pematangsiantar (pakai dasi merah) dan Sekda Budi Utari saat perayaan Harkitnas 20 Mei 2019 di Lapangan Haji Adam Malik, Kota Pematangsiantar. (Foto: Humas Pemkot Pematangsiantar)

Pematangsiantar - Polda Sumatera Utara didesak segera menetapkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.

Desakan itu disampaikan Fawer Full Fander Sihite dari Institute Law And Justice (ILAJ) Kota Pematangsiantar, Sabtu 5 Oktober 2019.

Menurut Fawer, Hefriansyah selaku Wali Kota Pematangsiantar sudah dua kali diperiksa oleh Polda Sumatera Utara terkait kasus OTT di BPKD.

Namun pihaknya menilai pemeriksaan tersebut terkesan bertele-tele, dikarenakan sudah ada keterangan dari kuasa hukum Adiaksa Purba selaku Kepala BPKD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyataan kuasa hukum Adiaksa Purba dalam sebuah siaran pers memaparkan bahwa uang pemotongan 15 persen mengalir ke Sekretaris Daerah dan Wali Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan keterangan tersebut sebenarnya sudah merupakan bukti atau alasan kuat Polda Sumatera Utara untuk menetapkan Hefriansyah dan Budi Utari menjadi tersangka.

"Kami sangat berharap dan mendesak Polda Sumut agar segera menetapkan Hefriansyah menjadi tersangka, dan kita akan tetap kawal kasus ini," terangnya.

Saat ini kontroversi pergantian Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar dari Budi Utari Siregar ke Kusdianto juga masih sangat hangat menjadi pembahasan publik.

Menyikapi itu, pihaknya mengajak seuruh elemen masyarakat jangan terkonsentrasi pada pergantian sekda, tapi harus tetap fokus mendesak Polda Sumatera Utara agar memperjelas status hukum Hefriansyah dalam pemeriksaan kasus OTT.

"Jangan sampai kasus ini diam-diam begitu saja," tuturnya.

Pemotongan insentif 15 persen secara sukarela akan diserahkan kepada pemerintah sesuai pertimbangan pimpinan tersangka guna kepentingan lembaga dan organisasi

Sebelumnya diberitakan, nama Wali Kota Hefriansyah dan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar diseret dalam kasus pungutan insentif pegawai di BPKD Kota Pematangsiantar.

Terungkap melalui kuasa hukum tersangka Adiaksa Purba, Netty Simbolon saat menggelar jumpa pers di Rumah Hordja, Jalan Wandelvad, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu 21 Juli 2019.

Menurut Netty, tindakan memungut sukarela yang menjerat tersangka bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk keperluan kegiatan lembaga dan organisasi.

Dia mengutarakan, pungutan tersebut sesuai restu Wali Kota Hefriansyah dan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar.

Menurut dia, pungutan itu adalah insentif dari upah pengutipan wajib pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, dan Perda No 10 tentang insentif realisasi pajak daerah per triwulan dikali lima persen dan dibagi kepada pihak pemungut pajak.

"Kemudian pemotongan insentif 15 persen secara sukarela akan diserahkan kepada pemerintah sesuai pertimbangan pimpinan tersangka guna kepentingan lembaga dan organisasi," beber Netty.

Dia mengatakan, secara yurisdiksi Adiaksa Purba tidak terlibat langsung dengan pungutan tersebut. Karena dilakukan oleh masing-masing kepala bidang yang kemudian diserahkan langsung kepada Bendahara BPKD, Erni Zendrato.

Saat OTT berlangsung pada 11 Juli 2019, tersangka tidak berada di kantornya sebab sejak 9 Juli 2019, tersangka sedang berada di Jakarta untuk mengikuti pelatihan perangkat daerah dan pada 10 Juli 2019, uang insentif sudah ditransfer kepada masing-masing PNS dan tenaga harian lepas (THL).

"Saat berlangsung OTT, yang bersangkutan sedang berada di Jakarta. Pemotongan biasa dilakukan, sebelum pemberian insentif. Namun bendahara mengirim sesuai insentif, pemotongan 15 persen itu hanya ditujukan bagi mereka yang ingin memberi, sukarela, tidak ada hukum bagi yang tidak memberikan, dan hasil uang tersebut juga sudah dibagikan kepada PNS dan THL termasuk wali kota, melalui ajudannya Marlon Sitorus dan Humas Sekda, Lodewijk Simanjutak, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) Adiaksa," terangnya.

Dia menegaskan, perbuatan tersangka Adiaksa Purba adalah perbuatan di mana tersangka tunduk terhadap perintah atasannya. "Jadi masyarakat harus jernih melihat hal ini," tuturnya. []

Berita terkait
DPRD Siantar Sebut Hefriansyah Pemimpin Sombong
Hubungan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dan Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari Siregar tidak harmonis.
Hefriansyah, Wali Kota Siantar 'Sang Pelanggan' Polda
Sejak kehadirannya sebagai Wali Kota Pematangsiantar, sosok Hefriansyah kian melambung ke permukaan. Melambungnya itu atas sederet dugaan kasus.
Hefriansyah, Wali Kota Siantar Tak Berjiwa Muda
Dia menilai Wali Kota Pematangsiantar itu tidak membangun komunikasi dengan pegiat kreativitas dan komunitas