Polda Sulsel Sita 70.550 Masker

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel membongkar dan menyita 70.550 masker berbagai merek di Kota Makassar. Ini kronologinya
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi (Baju putih) saat menggelar konfrensi pers di Mako Polda Sulsel, Kamis 5 Maret 2020 (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel membongkar dan menyita 70.550 masker berbagai merek di Kota Makassar. Ribuan masker kesehatan ini disita di dua lokasi, masing-masing, di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin dan Ruko PT. Intraco Medika di jalan Gunung Latimojong, Kota Makassar.

Puluhan masker dilakukan penyitaan karena pelaku usaha ini melakukan penjualan dengan harga tidak benar atau diatas harga ketentuan pemerintah demi keuntungan berlebihan. Serta pelaku usaha juga diduga sengaja menimbun atau menyembunyikan masker kesehatan dan hendak mengirim ke luar negeri.

Para pelaku usaha diduga memperdagangkan masker menyalahi izin usaha.

Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Arisandi mengatakan, penindakan atas adanya laporan masyarakat tentang adanya pelaku usaha yang menyimpan bahkan memperdagangkan masker serta hand sanitizer dengan harga yang tidak semestinya atau diatas standar pemerintah.

"Para pelaku usaha diduga memperdagangkan masker menyalahi izin usaha, dan pelanggaran karena tidak mencantumkan harga secara jelas terhadap produk masker yang diperdagangkan" ucap Arisandi saat konfrensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis 5 Maret 2020.

Dalam penggerebekan di dua lokasi ini, petugas berhasil menyita masker kesehatan sebanyak, 70.550 picis dari berbagai merk. Masing-masing di bandara Sultan Hasanuddin sebanyak 22.000 picis milik CV. Mina Bahari Internusa dan 48.550 picis milik PT. Intraco Medika Lindo Pratama.

Selain menyita puluhan ribu masker kesehatan ini, Polisi juga mengaku telah memeriksa lima orang, baik pemilik usaha hingga driver bahkan pengepul masker kesehatan.

Untuk PT. Intraco, polisi memeriksa inisial AW selaku pemilik, Jefri selaku driver dan Charli. Sedangkan untuk CV. Mina Bahari, polisi memeriksa Harus selaku pengepul dan inisial AJ selaku pemilik.

"Pelaku usaha CV. Mina menyalahgunakan izin usaha, ia sebagai eksportir hasil laut, tapi malah ia mengekspor masker ke Malaysia. Sementara CV. Intraco, menjual masker dengan harga diatas standar pemerintah, serta temuan puluhan kardus masker lainnya yang disimpan di ruko Jalan Sumba, Wajo," jelasnya.

Kompol Arisandi mengaku, jika kelima orang ini masih berstatur terlapor atau saksi. Namun, jika mereka terbukti bersalah, maka mereka ini disangkakan pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Juncto pasal 2 ayat 1 Permendag Nomor 35 Tahun 2013 tentang pencantuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan.

Kami belum bisa menggunakan istilah penimbunan, karena masker belum diatur sebagai barang pokok atau barang penting.

Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda pidana paling banyak Rp 2 Miliar.

"Kami belum bisa menggunakan istilah penimbunan, karena masker belum diatur sebagai barang pokok atau barang penting. Mereka juga belum tersangka, ada mekanisme yang harus kita lakukan dulu, kedua TKP inikan semuanya badan usaha dan punya izin resmi. Kita mau libatkan saksi ahli dulu dari Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Ahli perlindungan konsumen dan Ahli hukum pidana," terangnya. []

Berita terkait
RNI Siap Produksi Satu Juta Masker COVID-19
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menargetkan produksi satu juta masker untuk kebutuhan dalam negeri dampak virus corona.
Masker Sitaan Polisi Dijual Rp 4.400 per Bungkus
Polisi menjual masker hasil sitaan tersangka penimbun dengan harga Rp 4.400 per bungkus.
25 Penimbun Masker di 9 Provinsi Diringkus Polisi
Mabes Polri meringkus 25 tersangka penimbun masker dan hand sanitizer dari 9 provinsi di Indonesia
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.