Makassar - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan terus mengawasi dan patroli di dunia maya terhadap konten-konten yang mengandung unsur pidana.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus mengawasi terhadap konten-konten yang bermuatan provokasi yang dapat mengganggu keamanan di masa kampanye Pilkada serentak yang digelar di sebagian besar wilayah Sulawesi Selatan.
Jika ada postingan di media sosial yang berisi unsur pidananya silahkan laporkan.
Apabila masyarakat menemukan postingan atau konten yang mengandung unsur pidana segera laporkan ke pihak kepolisian.
"Jika ada postingan di media sosial yang berisi unsur pidananya silahkan laporkan, tentu hal itu akan kami proses," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Tagar, Rabu 7 Oktober 2020.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap postingan maupun konten yang mengandung unsur pidana di masa kampanye Pilkada serentak ini.
"Kami belum menerima laporan hal itu," ucapnya.
Terkait postingan maupun konten berisi black campainge terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah di media sosial, kata Ibrahim Tompo hal itu menjadi bagian penindakan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
"Untuk black campange itu ranah Panwas, namun jika ada pidananya silahkan laporkan," katanya. []