Jakarta - Polda Metro Jaya akan menerapkan ujian praktik bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) secara sistem komputerisasi agar penilaian petugas lebih objektif.
"Selama ini pengujian praktik SIM dilakukan secara konvensional," kata Kasatpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 11 Oktober 2019.
Kompol Fahri menuturkan ujian praktik bagi pemohon SIM secara komputerisasi itu bernama electronic driving system/e-drive yang akan bekerja lebih objektif.
Petugas akan memasang sensor pada patok saat pemohon SIM menjalani ujian praktik mengemudi.
Saat kendaraan pemohon SIM menyentuh patok maka sensor akan mengirim tanda ke ruang kontrol untuk menginformasikan kepada petugas ujian.
"Petugas akan mengetahui pengemudi menyentuh patok sehingga terjadi kesalahan," ujar Kompol Fahri.
Kompol Fahri mengatakan, e-drive juga dapat menghitung kecepatan kendaraan saat ujian praktik pemohon SIM dengan menggunakan rumus dan perangkat lunak komputerisasi.
Ketika pemohon SIM mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tertentu maka petugas akan mengetahui start kecepatan dan waktu untuk mencapai ke tempat tujuan.
Saat ini Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menerapkan ujian teori pemohon SIM secara komputerisasi.
Rencananya, peresmian ujian praktik pemohon SIM dilakukan usai pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019. []