Kecanggihan Smart SIM yang Dilengkapi Chip

Kehadiran Smart SIM ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik lewat modernisasi teknologi informasi seperti Samsat Online.
Smart SIM resmi diluncurkan. (Foto: Instagram/smartsim)

Jakarta -  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan surat mengemudi pintar (SIM Pintar) atau Smart SIM. Peresmian peluncuran Smart SIM ini berlangsung di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Minggu, 22 September 2019.

"Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT, yang di-launching pada kesempatan hari ini," kata Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri pada saat peluncuran Smart SIM di Jakarta.


Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT.


Kehadiran Smart SIM ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik lewat modernisasi teknologi informasi seperti Samsat Online. Bahkan, kata Irjen Refdi dapat dijadikan juga sebagai alat transaksi untuk pembayaran.

Untuk mensukseskan inovasi baru ini Korlantas Polri melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk merekam identitas serta data forensik pemilik.

Menariknya, Smart SIM ini dilengkapi dengan chip yang mampu menyimpan data rekam jejak kecelakaan serta pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang SIM.

Berikut Penelusuran Tagar dari laman resmi korlantas.polri.go.id, ada lima keunggulan dari Smart SIM ini yakni,

  • SIM Pintar atau Smart SIM dapat merekam data forensik pengemudi. Jadi pelanggaran yang dilakukan pengemudi akan terekam dan tercatat di chip kartu dan juga server Korlantas.
  • Smart SIM juga dapat merekam jejak kecelakaan yang dialami oleh si pengendara.
  • Karena SIM merupakan bentuk dari legitimasi pengemudi, maka rekam jejak pengemudi yang terekam akan menjadi bahan evaluasi.
  • SIM Pintar juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik dengan pengisian maksimal Rp 2 juta yang dapat digunakan untuk membayar parkir, tol dan juga berbelanja.
  • SIM Pintar juga menyajikan fitur augmented reality di mana pengguna bisa mengakses layanan edukasi keselamatan dalam berlalu lintas.

Sementara, pendaftarannya harus memenuhi beberapa syarat baik untuk pengguna baru maupun umum.

Bagi penggunan baru harus memenuhi batas usia 17 tahun, lolos tes kesehatan, ujian praktek dan teori. Sedangkan untuk pengguna umum, maka harus mengikuti tes tambahan seperti tes psikologi.

Setelah itu, baru bisa mengikuti proses pendaftaran yang akan mengikuti beberapa langkah yakni:

  1. Registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id.
  2.  Mengisi formulir registrasi, mulai dari permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon yang aktif, dan data pribadi.
  3. Pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi melalui layanan ATM, Mobile Banking dan juga Internet Banking Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam usai registrasi.
  4. Setelah melakukan pembayaran, maka akan mendapat kode registrasi yang akan diterima via SMS atau email.
  5. Kamu datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
  6. Melakukan pengecekan data yang telah di input lewat website mulai dari melakukan identifikasi dan verifikasi seperti pengembalian foto, sidik jari dan juga tanda tangan.
  7. Melakukan ujian teori dan praktik. Namun hanya untuk pemohon SIM baru dan peningkatan golongan.
  8. Penerbitan SIM (jika ujian teori dan praktik lulus).

Soal biaya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Juknis dan tarif atas jenis penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya pembuatan Smart SIM baru

  • Penerbitan SIM A Rp 120 ribu
  • Penerbitan SIM A Umum Rp 120 ribu
  • Penerbitan SIM B1 Rp 120 ribu
  • Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120 ribu
  • Penerbitan SIM B2 Rp 120 ribu
  • Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120 ribu
  • Penerbitan SIM C Rp 100 ribu

Biaya perpanjangan Smart SIM

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80 ribu
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80 ribu
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75 ribu
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30 ribu
Berita terkait
Apa Perbedaan SIM Pintar dan Konvensional
SIM Pintar akan diluncurkan Polri pada 22 September 2019. Smart SIM ini banyak keunggulan. Salah satunya bisa jadi e-money.
Smart SIM Bisa Rekam Jejak Pelanggaran Lalin
Surat izin mengemudi (SIM) pintar atau Smart SIM mampu menyimpan rekam jejak penggarana lalu lintas oleh pengemudi
Tanpa Kartu, Apa Itu eSIM pada Smartphone
Teknologi eSIM memungkinkan ponsel tidak menggunakan kartu pada slot SIM card.