Smart SIM Bisa Rekam Jejak Pelanggaran Lalin

Surat izin mengemudi (SIM) pintar atau Smart SIM mampu menyimpan rekam jejak penggarana lalu lintas oleh pengemudi
Acara peluncuran smart SIM dihadiri oleh Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto (keempat kanan), Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri (keempat kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah). (Foto: Tagar/ANTARA/ HO-Korlantas Polri)

Jakarta - Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri menjelaskan salah satu keunggulan surat izin mengemudi pintar atau smart SIM adalah kemampuannya dalam menyimpan rekam jejak pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan oleh pengemudi.

"Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalin itu tercatat dalam chip pada kartu SIM itu, dan juga tercatat pada server kita," kata Refdi melalui siaran pers, Minggu, 22 September 2019, terkait acara peluncuran smart SIM seperti dikutip "Antara".

Ia juga menambahkan bahwa jika polisi menemukan pengendara yang belum memiliki SIM, maka sidik jari pelanggar dapat disimpan sehingga rekam jejak pelanggarannya sudah tersimpan bahkan sebelum yang bersangkutan memiliki SIM.

Selain itu, smart SIM juga nantinya dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui uang elektronik bekerja sama dengan berbagai bank.

"Berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba sebagaimana yang disupport oleh BI dan BNI, BRI dan Bank Mandiri," katanya pula.

Ia menjelaskan bahwa smart SIM sudah mulai diterbitkan di beberapa daerah terutama ibu kota provinsi, dan pihaknya akan melakukan evaluasi secara rutin untuk menerima masukan dari masyarakat.

"Evaluasi kami lakukan terus menerus, sinkronisasi terus menerus, uji coba terus menerus, pengujian keterpaduan data juga dilakukan uji coba terus menerus," katanya pula.

Namun, ia memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif pembuatan SIM karena penerbitan smart SIM ini.

"Soal biaya yang dikenakan tadi tidak ada perubahan biaya, semua mengacu pada PP 60, tidak ada penambahan biaya, yang kami tingkatkan adalah pelayanan kualitas SIM," katanya.

Dia juga memastikan bahwa bagi pengendara yang memiliki SIM lama tetap dinyatakan berlaku sampai berakhirnya masa berlaku SIM tersebut.

"SIM lama yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan tetap digunakan dan tetap menjadi bukti legitimasi operasional pemilik kendaraan," katanya pula.

Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto yang turut hadir dalam acara peluncuran smart SIM, mengatakan bahwa berbagai inovasi yang telah dilakukan Polri seperti penyelenggaraan ETLE (e-Tilang), penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik, pelayanan SIM online, Samsat online dan berbagai layanan publik berbasis teknologi telah meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap Polri.

"Apresiasi positif dari masyarakat terhadap jajaran lalu lintas juga terus meningkat," kata Ari.

Ia berharap apresiasi tersebut bisa meningkatkan semangat jajaran kepolisian untuk bekerja dengan lebih baik lagi.

"Saya berharap, berbagai capaian yang telah diraih tidak membuat jajaran Lalu Lintas Polri cepat berpuas diri. Sebaliknya, justru menjadi pemacu semangat dan kinerja seluruh personel lalu lintas Polri karena masih banyak tugas yang harus dihadapi," katanya. []

Berita terkait
Dua Kejadian Polisi Lalu Lintas Nempel di Kap Mobil
Pelanggaran lalu lintas kerap terjadi di setiap daerah di Indonesia, tak terkecuali Jakarta. Ini dua kejadian viral polisi nempel di kap mobil.
Pelanggaran Lalu Lintas di Jatim Naik 16,5%
Selama operasi patuh di Jawa Timur, sebanyak 178.103 pelanggar ditilang dan 22.629 pelanggar mendapat teguran. Pelanggar di dominasi pelajar
Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Diatur dalam UU
Sebagai pengguna jalan, apa yang harus dilakukan jika terlibat atau melihat terjadinya kecelakaan lalu lintas? Seperti kejadian di Tol Cipularang.