Polda Jawa Timur Tahan 54 Kendaraan Travel Nakal

Polda Jatim menahan 54 kendaraan milik travel tersebut karena tidak memiliki izin operasi dan mengangkut pemudik.
Dirlantas Polda Jatim Komisaris Besar Budi Indra Dermawan bersama Kepala Dishub Jatim Nyono saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Kamis, 14 Mei 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan 54 kendaraan travel gelap mengangkut penumpang di massa pandemi Covid-19. Semua kendaraan ini baik bus maupun elf diamankan karena tak memiliki izin beroperasi untuk masuk ke wilayah Jatim.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Budi Indra Dermawan mengatakan 54 kendaraan diamankan karena sengaja mengelabuhi petugas untuk melakukan perjalanan mudik antardaerah. Bahkan menurutnya modus para travel ini bermacam-macam supaya bisa mengelabuhi petugas.

Bahkan ada juga yang beralasan menengok orang tua. Tapi semua modus itu sudah dihafal oleh petugas, karena kami juga berkoordinasi dengan Polda lain untuk mencari tahu modus-modus apa dilakukan.

"Jadi cukup bermacam-macam, yang paling tak masuk akal adalah ada bus dari Ngawi, mereka melewati cek poin dengan alasan mau memperbaiki AC, tapi bawa penumpang. Akhirnya penumpangnya dikembalikan ke Ngawi," kata Budi, Kamis, 14 Mei 2020.

Tak hanya itu, Budi menjelaskan, bahkan ada kendaraan pribadi yang mencari celah petugas. Namun, sayang mereka tidak bisa lolos, karena pihaknya melakukan penjagaan ketat selama 24 jam.

Budi melanjutkan, tak berhenti di situ, ada pula yang pemudik yang bersembunyi dengan memasuki truk. Namun, Budi menambahkan modus-modus ini sudah dihafal polisi.

"Bahkan ada juga yang beralasan menengok orang tua. Tapi semua modus itu sudah dihafal oleh petugas, karena kami juga berkoordinasi dengan Polda lain untuk mencari tahu modus-modus apa dilakukan," kata dia.

Budi menyebut pengamanan kendaraan ini sesuai dengan SE Menhub yang melarang perjalanan mudik masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tapi, ia menyayangkan karena masih banyak melanggarnya.

"Kami sudah melakukan telegram ke jajaran tanggal 11 Mei, untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi, travel umum," ujar dia.

Budi menambahkan puluhan kendaraan ini memiliki tujuan bervariasi, ada yang antar kabupaten atau kota di Jatim. Serta ada pula yang hendak keluar Jatim. 

Penangkapan kendaraan ini, menurut Budi akan terus dilakukan oleh seluruh jajaran Ditlantas Polda Jatim. Karena sesuai dengan imbauan pemerintah supaya tak menjalankan mudik atau pulang kampung.

"Jadi mereka tujuannya ada ke Madura, ada yang Jatim akan menuju Jateng. Jadi antar daerah di dalam provinsi atau yang di luar provinsi. Jadi variasi, kita lihat ini menggunakan kendaraan yang tanpa izin," ucap dia.

Budi menambahkan penindakan ini juga telah sesuai dengan pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang siap menindak siapapun tak mematuhi aturan. []

Berita terkait
Dua Orang Gangguan Jiwa di Kediri Jalani Rapid Test
Polsek Ngadiluwih bersama Dinkes Kabupaten Kediri akan mengirim dua ODGJ tersebut ke RSJ Lawang Malang untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.
Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Perdagangan Anak
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara akan mengejar komplotan perdagangan anak lainnya di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Polisi Tangkap Wanita Komplotan Curanmor Banyuwangi
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara aksi curanmor gagal dilakukan setelah pemilik kendaraan memergoki pelaku dan kekasihnya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.