Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa istri dan anak mediang Salim Kancil, Tijah dan Nurlia, Rabu, 12 Agustus 2020. Keduanya diperiksa menjadi saksi kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan pengusaha tambak udang di Lumajang.
Dalam pemeriksaan ini, Tijah dan Nurlia didamping pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jauhar Kurniawan. Ia mengatakan, keduanya dipanggil penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kami mendatangi panggilan penyidik Polda Jatim terkait dengan adanya dugaan pencemaran nama baik terkait dengan postingan Lumajang TV.
Jouhar mengatakan, kasus ini bermula ketika pengusaha PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) membuat laporan dengan nomor LBP/19/TV/SUS/JATIM Tanggal 9 April 2020.
"Kami mendatangi panggilan penyidik Polda Jatim terkait dengan adanya dugaan pencemaran nama baik terkait dengan postingan Lumajang TV. Isinya penyerobotan tanah di atas tanah milik Salim Kancil dilakukan oleh PT LUIS. Judul seperti yang tersebar di video youtube seperti itu," kata Jauhar di Mapolda Jawa Timur, Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca juga:
- Bela Salim Kancil, Bupati Lumajang Diperiksa Polisi
- Waspada Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Lumajang
- Polda Jatim Selidiki Senpi KKB Papua dari Lumajang
Sementara itu, Jauhar menyebut Tijah saat itu tengah melakukan upaya perlindungan terhadap lahan milik almarhum suaminya. Lahan ini diduga diserobot oleh PT LUIS.
"Apa yang bu Tijah upayakan untuk melindungi tanah tersebut sebagai tanah konservasi," kata Jauhar.
Tak hanya itu, Jauhar menyebut perjuangan Tijah ini sebagaimana melanjutkan perjuangan dilakukan Salim Kancil. Apalagi istri almarhum ingin melindungi tanah konservasi agar tidak rusak.
"Karena pasca meninggalnya Salim Kancil, lahan tersebut menjadi lahan konservasi. Sehingga adanya perubahan dilakukan oleh PT LUIS ini dikhawatirkan mengganggu lingkungan dan merusak lingkungan," tutur dia.
Selain itu, Jauhar mengatakan Tijah dan putrinya juga membawa sejumlah bukti. Hal ini untuk menguatkan tanah sudah di uruk tanpa izin oleh PT LUIS merupakan sah miliknya. Namun, ia mengaku tak mengerti siapa sosok yang dilaporkan dalam kasus ini.
"Kalau kita melihat dari pelaporannya, memang lebih ke pencemaran nama baiknya di YouTube itu. Kalau soal siapa yang terlapor karena di dalam panggilan belum jelas, jadi mungkin bisa langsung konfirmasi ke penyidik," kata dia.
Sementara istri almarhum Salim Kancil, Tijah mengatakan telah membawa berkas sebagai Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan milik suaminya di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, kini diduga di uruk dan diserobot oleh PT LUIS.
"Ini aku bawa SKT, ini aku bawa peta. Tanahku sebelah sini. Yang ini sudah diuruk sama tambak udang, tanpa pemberitahuan, saya nggak tau tiba-tiba diuruk kayak gini aku nggak tau," kata Tijah.
Tijah mendapati sebagian tanahnya telah diuruk pada 2019 lalu. Ia lantas mengadukan hal itu ke Bupati Lumajang. Mereka kemudian meninjau langsung ke lokasi.
"Saya waktu itu sempat mau dikasih (kompensasi), tapi aku enggak mau. Macam-macam ada yang ditukar dengan sawah, mau ditukar dengan lahan, ada yang mau ditukar dengan uang tapi aku enggak mau," ucap dia.
Sebelumnya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendatangi Mapolda Jatim untuk diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik seorang pengusaha tambak. Thoriq dilaporkan lantaran membela lahan keluarga mendiang Salim Kancil dan menyebut pengusaha tambak menyerobot lahan tersebut.
Diketahui Salim Kancil adalah petani sekaligus aktivis penolak tambang. Salim kancil tewas dibunuh secara sadis oleh sekelompok preman bayaran pada 26 September 2015 lalu, karena menolak penambangan pasir ilegal di tanah rakyat. []