Surabaya - Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik jual-beli senjata angin ilegal di Lumajang. Polisi menyita sebanyak 250 pucuk senjata dari sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat perakitan senjata api.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan penangkapan jaringan penjual senapan angin ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap sebuah tempat yang diduga tempat produksi Airsoft Gun/Air Gun tanpa izin.
AH diamankan bersama barang bukti berupa 20 pucuk Airgun untuk berburu dan 20 pucuk Airgun untuk lomba.
Kabar tersebut diterima Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bulan November lalu.
"Anggota melakukan penyelidikan dan laporan tersebut terbukti bahwa benar di Jalan May Kamari, Sampurna, Lumajang, ada tempat perakitan senapan angin jenis Air Rifle," kata Luki ketika menggelar konfrensi pers di Mapolda Jatim, Sabtu 7 Desember 2019.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi pun menciduk seorang pelaku berinisial AH yang kedapatan membawa beberapa jenis senapan beserta peluru tanpa surat izin.
"AH diamankan bersama barang bukti berupa 20 pucuk Airgun untuk berburu dan 20 pucuk Airgun untuk lomba. Serta beberapa peluru berbagai jenis dengan ukuran berbeda," katanya.
Dari hasil penyelidikan, praktik perakitan dan jual-beli senapan angin ilegal ini sudah berlangsung sejak 2015 dan sudah menghasilan ratusan pucuk senapan. Namun baru terendus petugas akhir 2019.
Jenderal bintang dua itu merincikan, dari 250 pucuk senjata yang diamankan, 100 pucuk senjata untuk lomba menembak dan 150 lainnya untuk berburu.
"Bahan baku usahanya diperoleh melalui pesanan online, termasuk di dalamnya ada yang berasal dari luar negeri dan diperjualbelikan juga melalui online maupun offline," katanya.
Saat ini, AH telah mendekam di sel tahanan Polda Jatim. Atas perbuatannya, AH dijerat pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang usaha perdagangan tanpa izin Jo pasal 1 atau pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat atau menerima, menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senpi, amunisi atau sesuatu bahan peledak. []