Surabaya - Calon pengantin yang akan menikah pada Januari 2020 nanti, tampaknya akan semakin banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari sertifikasi pra nikah (SPN), hingga terbaru juga ada tes narkoba.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim Moch Amin Machfud mengatakan tes kesehatan ini wajib dilakukan bagi calon pengantin. Kalau persyaratan itu tak dipenuhi, maka bisa jadi rekomendasi pernikahan tak dikeluarkan oleh pihaknya.
"Ya, rencananya akan diberlakukan pada Januari 2020 nanti," kata Amin, Jumat 6 Desember 2019.
Sementara itu, Amin menyampaikan pihaknya terus melakukan sosialisasi, agar salah satu syarat menikah di Jatim ini siap dilaksanakan.
Ya, rencananya akan diberlakukan pada Januari 2020 nanti.
"Kita dalam tahap sosialisasi terus. Kita juga berkolaborasi dengan BNN bagaimana nanti tes narkoba ini bisa terlaksana," imbuh Amin.
Selain itu, Amin menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota di Jatim. Supaya rencana ini bisa sukses dilaksanakan, karena menyangkut kebaikan bagi calon pengantin.
"Kami menginginkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini dengan gubernur, DPR, bupati dan wali kota ini nanti akan kita komunikasikan," tambah dia.
Amin menambahkan tes narkoba ini juga sudah diuji coba di beberapa wilayah. Dia menyebut ada beberapa yang sudah melengkapi syarat nikah dengan melampirkan tes narkoba.
"Kita menargetkan sebetulnya Januari ini sudah mulai. Tapi ini sudah berjalan, ada yang mulai tapi masih parsial. Karena ada yang merespon bagus dan mau tes, tapi ada juga yang ndak mau merespon dan masih berjalan seperti sedia kala," lanjut Amin.
Amin berharap langkah ini bisa mendapat respon positif dari masyarakat. Karena, tes narkoba ini digelar untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
"Karena ini adalah niat baik untuk mempersiapkan generasi yang akan datang. Karena kita harus meyakinkan dan memastikan calon mempelai baik laki atau perempuan tidak bermasalah dengan narkoba dan tidak terpapar dengan narkoba," ucapnya.
Bukan hanya Narkoba, Amin menjelaskan, Sertifikasi Pra Nikah (SPN) juga akan diberlakukan. Namun, hal ini menurutnya juga sudah mulai dilakukan.
"Sebetulnya kami juga sudah melakukan, tapi namanya bukan SPN tapi bimbingan bagaimana setelah nikah nanti," ujar Amin.
Selain itu, Sekretaris PWNU Jatim, Ahmad Muntaha juga setuju dengan kebijakan ini. Selain itu juga pihaknya juga telah setuju dengan Sertifikasi Pra Nikah (SPN).
Namun, PWNU menyatakan SPN ini tidak semestinya dijadikan syarat pencatatan di KUA. Hanya sekedar pemahaman saja.
"Secara subtansial kami mendukung program tersebut, karena terdapat pembelajaran hal yang dibutihkan dalam keberlangsungan rumah tangga," kata dia.
Ia juga menjelaskan PWNU menyetujui batas minimal nikah menjadi 19 tahun. Karena dapat menghindarkan dari perbuatan negatif.
"Nah kami juga menyetujui revisi tersbeut. Karena secara proporaional, agar dapat dilaksanakan dengan tanpa menimbulkan mafsadah," ucap dia. []