Polda Jatim Serahkan Rp 147,8 M MeMiles ke Kejati

Polda Jatim telah merampungkan kasus MeMiles yang menyeret sejumlah nama artis dan publik figur lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyebut bahwa berkas kasus investasi bodong MeMiles telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah dianggap lengkap, kasus tersebut akan memasuki tahap II atau penyerahan barang bukti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam tahap II ini pihaknya akan menyerahkan lima tersangka, serta barang bukti berupa uang senilai Rp147,8 miliar, kendaraan 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan hingga ratusan barang elektronik menjadi reward MeMiles.

Hari ini tepatnya tanggal 15 April, tadi telah dilakukan oleh penyidik kepada JPU, di mana alat bukti kelengkapannya merupakan bagian diproses penyitaan penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Jadi, sudah kita lakukan proses penyidikan dan kemudian sudah kita tahap I dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, atau Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Truno, Rabu, 15 April 2020.

Pada hari ini tadi, Truno juga menyampaikan pihaknya juga telah menyerahkan seluruh barang bukti tadi. Sekaligus juga dengan kelima tersangka, yakni Kamal Tarachan selaku Direktur PT Kam n Kam, Suhanda, sebagai manajer, Eva Martini Luisa alias dokter Eva, sebagai motivator, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwid atau Widya, menjadi pengatur reward.

"Hari ini tepatnya tanggal 15 April, tadi telah dilakukan oleh penyidik kepada JPU, di mana alat bukti kelengkapannya merupakan bagian diproses penyitaan penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh JPU. Kemudian kelima tersangkanya sudah diserahkan ke JPU ada di Surabaya," ujar dia.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat sejak bulan Desember 2019. Kasus MeMiles ini juga sempat menyedot perhatian publik. Hal ini karena ada beberapa artis tergabung sebagai penerima reward bisnis berskema Ponzi ini.

Beberapa artis tergabung yakni Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli. Serta juha menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya yang telah menerima reward berupa mobil mewah. []

Berita terkait
Polda Jatim Limpahkan Berkas Kasus MeMiles ke Kejati
Polda Jawa Timur batal memeriksa penyanyi Judika Sihotang dalam kasus investasi bodong, MeMiles.
Siti Badriah Tolak Tawaran Gabung MeMiles
Penyanyi dangdut Siti Badriah mengaku menolak tawaran untuk menjadi member MeMiles dan hanya diundang untuk mengisi acara.
Cucu Soeharto Kembalikan Uang Rp 3,5 M dari MeMiles
Cucu Soeharto Ari Sigit mengembalikan uang investasi bodong MeMiles melalui rekening PT Kam and Kam.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.