Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akhirnya memulangkan eks putri pariwisata tahun 2016 berinisial PA setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di Direktorat Reserse Kriminan Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dalam perkara prostitusi online.
PA yang ditemui, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, kerabat, dan teman-temannya karena diamankan polisi karena terseret kasus prostitusi online.
"Pertama-tama saya ingin mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada sahabat, kerabat dan teman-teman semuanya, dan keluarga saya, karena berita ini adalah sangat tersebar, saya sudah melihat di mana-mana," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Minggu dini hari, 27 Oktober 2019.
Ia pun membantah adanya beberapa pemberitaan yang menyebut dirinya adalah Putri Indonesia. Ia menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia.
Beberapa tahun ini saya bukan pelaku pageant, dan juga saya bekerja sewajarnya.
"Saya ingin sampaikan adalah, dari title berita yang tidak sesuai dari siapa saya. Saya melihat di situ ada PA merupakan Putri Indonesia, itu sangat salah karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri indonesia," tegasnya.
Ia mengaku saat ini dirinya bekerja di sejumlah perusahaan berbisnis bareng dengan rekannya.
"Beberapa tahun ini saya bukan pelaku pageant, dan juga saya bekerja sewajarnya. Saya bekerja di beberapa perusahaan. Saya punya project, saya juga punya bisnis bersama teman-teman saya. Saya juga Freelance," aku PA.
Meski demikian, PA mengakui jika dirinya merupakan finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016 lalu.
"iya Putri Pariwisata Indonesia. Itu saya bukan pemenang dari Putri Pariwisata Indonesia, cuma finalis," sebutnya.
Ia bersyukur akhirnya bisa pulang setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim.
"Saya juga berterima kasih kepada Polda Jatim telah memperlakukan saya dengan sangat-sangat baik di sini, dan sekali lagi saya mohon maaf kepada semua pihak yang telah merasa sangat kecewa, dan saya sudah sangat mengecewakan, apabila dengan berita-berita yang sudah tersebar luas di luar sana," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawa mengaku pihaknya memulangkan PA karena telah menjalani proses pemeriksaan selama 1x24 jam.
"Untuk sementara ini PA masih berstatus saksi," ujarnya.
Muncikari Positif Konsumsi Ekstrak Ganja
Untuk muncikari berinisial JL, berdasarkan hasil pemeriksaan positif menggunakan ganja.
"Kami lakukan tes urin terhadap JL, Hasilnya positif reaktif menggunakan Tetra Karabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," ungkapnya.
Uang Rp 13 juta itu barang bukti, transaksinya kan lebih lanjut kita lakukan penyidikan.
Gideon mengatakan JL dalam kasus prostitusi online ini, disangkakan pasal 296 KUHP 506, menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan itu prostitusi.
"Uang Rp 13 juta itu barang bukti, transaksinya kan lebih lanjut kita lakukan penyidikan," sebutnya.
Gideon menambahkan saat ini, JL dan laki-laki berinisial YW sebagai pengguna jasa prostitusi masih ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan.
"Semua masih ada di sini, diperiksa semua, semua yang ada di TKP, kita periksa semua. Mana tersangka, mana saksi, mana untuk kepentingan penyidikan itu masih baru 1x24 jam," tegasnya. []
Baca juga:
- Eks Finalis Putri Pariwisata Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Temukan Rp 13 Juta Transaksi Prostitusi Online
- Sosok Muncikari Prostitusi Finalis Puteri Pariwisata