Eks Finalis Putri Pariwisata Terlibat Prostitusi Online

Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar praktik prostitusi online yang diduga melibatkan publik figur.
Kasubdit III Jatanras Ditrekrimsus Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar praktik prostitusi online yang diduga melibatkan publik figur, yakni mantan Finalis Putri Pariwisata tahun 2016, berinisial PA.

Kasubdit III Jatanras Ditrekrimsus Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang dalam kasus prostitusi online yang berhasil diungkap di salah satu hotel di wilayah Kota Batu, Jatim pada Jumat 25 Oktober 2019 malam.

"Penyidikan itu kita mengamankan empat orang untuk dilakukan pemeriksaan. Yang pertama adalah PA, ini perempuan yang di kamar hotel bersama dengan YW, itu adalah penyewa jasa," ujarnya saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu 26 Oktober 2019.

Selain PA dan YW, polisi juga mengamankan muncikari berinisial JL, serta satu orang sopir yang bertugas mengantar PA dari Bandara Abd Saleh, Malang ke Hotel Purnama, Kota Batu.

Iya, mungkin saja, nanti kita validkan datanya setelah pemeriksaan

"Kemudian kita turut mengamankan sopir yang mengantarkan mereka dari bandara ke lokasi hotel. Dan satu orang lagi inisial JL berperan sebagai muncikari yang berada juga di lokasi mendampingi dan mengantar PA ke hotel tersebut," beber dia.

Terkait PA, yang diduga adalah mantan Finalis Putri Pariwisata tahun 2016, Leo mengaku saat ini masih dilakukan validasi data dengan melakukan pemeriksaan.

"Kalau di KTP statusnya pelajar. Iya, mungkin saja, nanti kita validkan datanya setelah pemeriksaan," kata Leo.

Leo pun mengaku masih melakukan pendalaman apakah PA masih terkait dengan jaringan muncikari yang pernah melibatkan artis Vanessa Angel.

"Itu masih kita dalami. Jaringan prostitusi seperti ini nyatanya juga memang ada dan terulang kembali kejadian serupa," ujarnya.

Pendalaman dilakukan polisi karena modus operandi jaringan ini dengan cara melakukan penawaran melalui online.

"Pemesannya melalui jaringan-jaringan online. Via telepon ditawarkan ada sistem atau manajemen sendiri yang dibuat muncikari ini," beber dia.

Leo menambahkan untuk muncikari terancam dijerat pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

"Tentunya kalau muncikari di dalam KUHP dikenakan Pasal 506 dan 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," pungkasnya.[]

Berita terkait
Ungkap Prostitusi Online, Polisi Turut Sita Tisu Basah
Polisi mengungkap prostitusi online wanita 19-22 tahun di Balikpapan. Dalam kasus ini polisi mengamankan muncikari dan 8 PSK, serta tisu basah.
Polres Sleman Amankan Pelaku Prostitusi Online
Polres Sleman mengamankan seorang mahasiswa yang menjual diri lewat Twitter. Begini modusnya.
PSK Online di Jatim Digerebek Sedang Hubungan Intim
Polda Jawa Timur mengamankan pekerja seks komersial (PSK) atau pelaku praktik prostitusi online di Kota Batu, Jawa Timur.