Sosok Muncikari Prostitusi Finalis Puteri Pariwisata

Polisi beberkan sosok muncikari kasus prostitusi online yang diduga melibatkan mantan Finalis Putri Pariwisata tahun 2016, berinisial PA.
Ilustrasi Prostitusi Online. (Foto: Istimewa)

Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) membeberkan sosok muncikari kasus prostitusi online yang diduga melibatkan mantan Finalis Putri Pariwisata tahun 2016, berinisial PA. Muncikari tersebut berinisial JL dan diamankan polisi bersama tiga orang lain.

Kasubdit III Jatanras Ditrekrimsus Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap JL dan tiga orang lain dalam kasus prostitusi online yang berhasil diungkap di salah satu hotel di wilayah Kota Batu, Jatim pada Jumat 25 Oktober 2019 malam.

"Penyidikan itu kita mengamankan empat orang untuk dilakukan pemeriksaan. Yang pertama adalah PA, ini perempuan yang di kamar hotel bersama dengan YW, itu adalah penyewa jasa," ujarnya saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu 26 Oktober 2019.

"Kemudian kita turut mengamankan sopir yang mengantarkan mereka dari bandara ke lokasi hotel. Dan satu orang lagi inisial JL berperan sebagai muncikari yang berada juga di lokasi mendampingi dan mengantar PA ke hotel tersebut," kata dia.

Prostitusi Online di BatuPolisi saat mengamankan terduga tindak pidana prostitusi melibatkan mantan Finalis Putri Indonesia di Mapolda Jatim, Jumat 25 Oktober 2019 malam. (Foto: dok Tagar)

Leo mengatakan pihaknya juga tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan mengenai kemungkinan muncikari memiliki keterkaitan dengan jaringan prostitusi yang melibatkan artis Vannesa Angel.

Pendalaman dilakukan polisi karena modus operandi jaringan ini dengan cara melakukan penawaran melalui online.

"Pemesannya melalui jaringan-jaringan online. Via telepon ditawarkan ada sistem atau manajemen sendiri yang dibuat muncikari ini," beber dia.

Baca juga: PSK Online di Jatim Digerebek Sedang Hubungan Intim

Leo menambahkan untuk muncikari terancam dijerat pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

"Tentunya kalau muncikari di dalam KUHP dikenakan Pasal 506 dan 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," kata dia. []

Berita terkait
Polisi Temukan Rp 13 Juta Transaksi Prostitusi Online
Polda Jawa Timur terus mendalami kasus prostitusi online yang diduga menyeret mantan finalis Putri Pariwisata 2016, berinisial PA.
Eks Finalis Putri Pariwisata Terlibat Prostitusi Online
Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar praktik prostitusi online yang diduga melibatkan publik figur.
Ungkap Prostitusi Online, Polisi Turut Sita Tisu Basah
Polisi mengungkap prostitusi online wanita 19-22 tahun di Balikpapan. Dalam kasus ini polisi mengamankan muncikari dan 8 PSK, serta tisu basah.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.