Polda Jatim Gagal Jemput Paksa Anak Kiai di Jombang

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo mengaku gagalnya penjemputan anak kiai di Jombang ini lantaran ada pengadangan dari pondok pesantren.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat di Mapolda Jawa Timur, Senin 17 Februari 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap anak kiai di Jombang berinisial MSA dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya. Namun, proses penjemputan paksa itu pun tak berbuah hasil.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisari Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gagalnya penjemputan anak kiai di Jombang ini lantaran ada pengadangan dari pihak pondok pesantren, pada Sabtu 15 Februari 2020 kemarin.

"Namun, pada saat melakukan upaya berdasarkan undang-undang oleh direktorat reserse umum ini ada upaya perlawanan," ujar Trunoyudo di Mapolda Jawa Timur, Senin 17 Februari 2020.

Beruntung, kata Truno, penghadangan kemarin tak sampai penyerangan. Tapi, melihat adanya itu, menurutnya polisi pun memilih kembali ke markas, agar situasi kembali kondusif.

Namun, pada saat melakukan upaya berdasarkan undang-undang oleh direktorat reserse umum ini ada upaya perlawanan

Sementara saat penjemputan, pihaknya menerjunkan 10 personel untuk membawa MSA ke Polda Jawa Timur. Tapi jumlah penghadang di Ponpes nyatanya jauh lebih banyak, sehingga polisi pun mundur.

"Ada sepuluh personel. Harusnya cukup melakukan upaya paksa sesuai prosedur. Tapi mereka mengerahkan orang lebih dari jumlah personel. Akhirnya kami pilih mundur," imbuh dia.

Trunoyudo mengimbau, para masyarakat tak bersikap berani, dan bisa membantu polisi dalam penuntasan masalah hukum, anak kiai di Jombang.

"Kami juga telah mengimbau melalui tokoh-tokoh agama yang ada untuk mengajak yang bersangkutan datang ke Polda Jatim namun ini ada pihak-pihak lain yang sengaja membuat keruh," ujar Truno.

Meski gagal menangkap MSA, Truno menyebut upaya ini tak lain merupakan langkah polisi dalam menjaga kondusifitas. Karena saat melakukan upaya penangkapan, banyak pihak di pesantren yang sengaja menghalangi.

"Ini kemarin kami berusaha untuk menjaga kondusifitas saja, makanya bukan berarti kami tidak berani," pungkas Truno.

Anak Buahnya Gagal Jemput MSA, Kapolda Sebut Akan Datang Langsung ke Jombang

Di sisi lain, Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menyebut akan datang sendiri untuk menjemput anak Kiai Jombang, MSA yang diduga mencabuli santrinya. Upaya ini dilakukan Luki agar pelaku mau menyerahkan diri.

"Untuk MSA ini, saya bisa datang dengan baik, saya selaku Kapolda kalau perlu nanti saya akan datang sendiri, akan datang baik-baik saya ajak ke sini," ucap Luki.

Luki menambahkan melihat situasi yang berkembang di pondok pesantren, ia menyebut akan datang sendiri untuk menjaga kondusifitas. Polisi bintang dua ini juga akan meminta kepasa ayah MSA untuk menyerahkan putranya.

"Nanti saya akan mencoba datang, saya selaku Kapolda Jawa Timur karena melihat ini situasi yang berkembang ini saya akan mencoba turun nanti dengan tim kami," tambah dia.

Selain itu, Luki menyarankan MSA untuk menggunakan pengacara apabila dirinya merasa benar. Luki menyebut pihaknya membutuhkan bukti MSA supaya bisa mengklaim dirinya tak bersalah.

"Karena ini semakin lama akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain, kami akan menggunakan asas praduga tak bersalah. Kami juga akan proses sesuai aturan dengan bukti-bukti yang ada, kalau memang yang bersangkutan merasa tidak bersalah," ucap Luki. []

Berita terkait
Tak Lagi Ditahan, Zikria: Terima Kasih Bu Risma
Tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Zikria dikenakan wajib lapor ke Polrestabes Surabaya seminggu sekali.
Penangguhan Penahanan Penghina Risma Dikabulkan
Kabar penangguhan penahanan terhadap tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini disampaikan kepada kuasa hukumnya.
Polda Jatim Kesulitan Periksa Anak Kiai di Jombang
Polda Jawa Timur mengaku kesulitan memeriksa anak Kiai di Jombang dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap santri karena dihalangi warga.