Tak Lagi Ditahan, Zikria: Terima Kasih Bu Risma

Tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Zikria dikenakan wajib lapor ke Polrestabes Surabaya seminggu sekali.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil. Dengan disetujuinya penangguhan penahanan, Zikria akhirnya tidak lagi menjadi penghuni Rutan Polrestabes Surabaya.

Usai keluar dari tahanan, Zikria mengaku senang dan bersyukur bisa kembali bersama keluarganya, khususnya anaknya yang masih balita. Warga Bogor, Jawa Barat ini juga berterima kasih kepada Risma yang telah mencabut tuntutannya, dan memaafkan dirinya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada bu Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya," ucap Zikria saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Senin 17 Februari 2020.

Setelah bebas, Zikria juga mengatakan akan lebih bijak dalam bermain sosial media. Alasannya, ia mengaku kapok terlibat dalam masalah hukum, terutama kasusnya yang berawal dari media sosial.

Saya ucapkan terima kasih kepada bu Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya.

"Insyaallah saya berusaha untuk menjauhi segala sesuatu ya melibatkan hukum ini. Artinya ini menjadi pelajaran bagi kita semua, semoga kita petik hikmah ini dari kejadian saya," pungkas dia.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan Zikria dipastikan akan bisa segera bebas.

"Hari ini rencana langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan," kata Sudamiran.

Tersangka Penghina RismaTersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria usai dikeluarkan dari tahanan Polrestabes Surabaya setelah permohonan penangguhan penahanannya disetujui penyidik. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Sudamiran melanjutkan permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh suami Zikria dikabulkan karena pertimbangan Pasal 31 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tentang Penangguhan Penahanan.

"Jadi kami kabulkan dengan beberapa pertimbangan, yang pertama pemeriksaan tersangka selesai. Kemudian penyidik meyakini (Zikria) tidak melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti," imbuh dia.

Meski dipastikan bebas, Sudamiran menyebus kasus ini masih bisa saja tetap berlanjut. Selain itu Zikria tetap dikenakan wajib lapor ke Mapolrestabes Surabaya seminggu sekali.

"Nanti akan kita kaji lebih mendalam untuk tahap berikutnya. Sementara ini, wajib lapor ya, karena jauh tentunya tidak Senin atau Kamis ya, jaraknya jauh mungkin seminggu sekali," ucapnya. []

Berita terkait
Penangguhan Penahanan Penghina Risma Dikabulkan
Kabar penangguhan penahanan terhadap tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini disampaikan kepada kuasa hukumnya.
Pertandingan Persebaya vs Arema Dipindah di Blitar
Pemindahan laga semifinal Piala Gubernur Jawa Timur antara Persebaya vs Arema FC karena situasi kota Malang tidak kondusif.
Nasi Kotak, Bentuk Syukur Kepulangan Mahasiswa Unesa
Orang tua mahasiswa Unesa akan membuat nasi kotak bentuk kesyukuran atas kepulangan anaknya usai menjalani karantina virus corona di Natuna.