Penangguhan Penahanan Penghina Risma Dikabulkan

Kabar penangguhan penahanan terhadap tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini disampaikan kepada kuasa hukumnya.
Suami Zikria, Daru bersama anaknya dan kuasa hukum, Advent Dio Randy saat mendatangi Markas Polrestabes Surabaya, Senin 17 Februari 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Penangguhan Penahanan terhadap penghina Wali Kota Surabaya, Zikria Dzatil akhirnya dikabulkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy saat di Markas Polrestabes Surabaya, Senin 17 Februari 2020.

Dio mengatakan baru mendapat kabar dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap kliennya dari penyidik pada pukul 09.00-09.30 WIB. Mendengar hal itu, ia bersama suami Zikria langsung mendatangi Polrestabes Surabaya.

"Iya, barusan tadi dikabari sama penyidik, bahwa penangguhan penahanan telah dikabulkan," kata Dio.

Namun setelah mendapatkan kabar dikabulkan, Dio pun datang ke Polrestabes Surabaya untuk mengecek, apakah yang bersangkutan bisa bebas atau tidak.

Iya, barusan tadi dikabari sama penyidik, bahwa penangguhan penahanan telah dikabulkan.

"Jadi saya coba mau mengecek dulu apakah bisa (bebas) hari ini, kita lihat dulu, sekalian mau konfirmasi," ujar Dio.

Sementara itu suami Zikria, Daru masih enggan berkomentar banyak soal permohonan penangguhan istrinya. Daru menyebut hal itu telah diserahkannya kepada kuasa hukumnya.

"Jadwal nengok istri. Saya belum tahu (soal penangguhan penahanan), kuasa hukum yang lebih tahu," ujar Daru, sembari menggendong anak bungsunya yang berumur 2 tahun.

Lebih lanjut, Daru mengatakan bahwa kondisi Zikria saat ini tengah baik. Menurutnya tekanan yang dialami istrinya itu kian lama kian berkurang.

"Senin (pekan lalu) sehat, sudah enggak (tertekan). Lagi kangen anaknya," ucapnya.

Sebelumnya, Zikria ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, karena diduga sebagai pemiliki akun tersebut Jumat 31 Januari di Kota Bogor, Jawa Barat. Ia pun kini telah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, ia dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. []

Berita terkait
Pertandingan Persebaya vs Arema Dipindah di Blitar
Pemindahan laga semifinal Piala Gubernur Jawa Timur antara Persebaya vs Arema FC karena situasi kota Malang tidak kondusif.
Nasi Kotak, Bentuk Syukur Kepulangan Mahasiswa Unesa
Orang tua mahasiswa Unesa akan membuat nasi kotak bentuk kesyukuran atas kepulangan anaknya usai menjalani karantina virus corona di Natuna.
Buaya Muara di Sungai Brantas Kediri Tertangkap
Komunitas Reptil Rescue Kediri berhasil menangkap buaya muara di tepi Sungai Brantas saat sedang berjemur.